Ini Syarat Sah dan Wajib Puasa, Cek Apakah Anda Memenuhi Syarat

apahabar.com, BANJARMASIN – Tuan Guru Khairullah Zain mengungkapkan puasa Ramadan termasuk dalam rukun Islam yang hukumnya wajib. Meski demikian, ada syarat sah dan syarat wajib yang berlaku.

“Syarat sah berhubungan dengan keabsahan seseorang melaksanakan puasa. Sementara syarat wajib terkait apakah dia diwajibkan atau tidak menjalankan ibadah ini,” terang dia.

Tuan Guru Khairullah Zain. Foto-stimewa

Para ulama dalam mazhab Syafi’i menyebut terdapat 4 syarat sah dalam berpuasa.

Syarat Wajib Puasa

1. Islam

Dalil kewajiban melaksanakan puasa di bulan Ramadan telah tertera dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 183:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”
Beragama Islam menjadi syarat sah sekaligus wajib dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

“Seseorang yang tidak beragama Islam dia tidak diwajibkan. Walaupun nantinya menurut keyakinan kita di akhirat kelak, dia akan dituntut atas tidak puasanya,” kata Guru Khairullah menjelaskan.

Ambil contoh seorang non muslim yang menjadi mualaf. Dia tidak akan dituntut untuk membayar atau mengganti puasa yang belum pernah dilakukannya. Berbeda dengan seorang murtad atau pernah memeluk agama Islam, maka wajib mengganti (qadha) puasanya.

2. Taklif (mukallaf)

Syarat wajib lainnya adalah taklif, atau masuk dalam kategori mukallaf. Dalam artian seseorang yang berhak menerima beban syariat berpuasa.
Taklif terbagi menjadi dua syarat, yakni sampai umurnya (baligh) dan berakal.

Misalnya pada anak kecil, maka kewajiban orang tuanya untuk mengajak dan mengajarkan puasa.

“Ringkasnya, untuk anak usia 7 tahun wajib diperintah tetapi tidak boleh dipaksa. Tetapi memasuki usia 10 tahun maka perlu digertak, bahkan dalam kitab-kitab klasik disebut wajib memukul dengan pukulan yang tidak menyakiti,” jelas Guru.

3. Sehat

Selanjutnya syarat wajib berpuasa bagi orang yang sehat. Sementara bagi yang sakit, ditentukan berdasar riwayat medis yang ditentukan oleh ahli kesehatan.
“Orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan sembuh, ada vonis dari dokter. Maka tidak wajib puasanya, bayarnya fidyah saja,” papar Guru.

4. Mukim

Syarat wajib lainnya berlaku untuk seorang muslim yang bermukim di suatu tempat. Jika dia adalah seorang musafir atau melakukan perjalanan jauh dalam beberapa hari, maka syarat ini menjadi gugur atau tidak diwajibkan berpuasa. Tetapi wajib menggantinya di kemudian hari.

“Bedanya syarat sah dan syarat wajib yaitu bagi orang yang memenuhi syarat wajib maka diperbolehkan untuk berpuasa dan juga tidak berpuasa. Sementara, pada contoh seperti musafir, andai dia berpuasa maka terhitung sah,” tukasnya.

Ragu Masuk Waktu Ramadan Puasanya Tidak Sah, Begini Penjelasannya

Penulis : Musnita Sari

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *