apahabar.com, BANJARMASIN – Seseorang yang keluar dari Islam (murtad), ternyata tetap diwajibkan berpuasa. Simak penjelasan Tuan Guru Khairullah Zain.
Guru Khairullah menyebutkan, di antara syarat sah puasa adalah beragama Islam. Karena itu, seseorang harus berada dalam agama Islam selama dia menjalankan puasa.
Tuan Guru Khairullahsumber: Istimewa
“Maksudnya ketika seseorang mengerjakan sesuatu yang menyebabkan murtad, baik ucapan maupun perbuatan serta keyakinan, maka otomatis puasanya tidak sah atau batal,” jelasnya.
Meskipun tergolong murtad, dia tetap diwajibkan berpuasa atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Namun meski dia menjalankan, puasanya dianggap tidak sah.
“Menurut para ulama, orang murtad wajib melaksanakan puasa tetapi dia tidak sah berpuasa. Kecuali membaca syahadat kembali. Karena syarat sah tadi harus beragama Islam,” ungkap dia.
Guru Khairullah menjelaskan, perbedaan syarat sah dan syarat wajib berpuasa.
“Puasa adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib. Ada syarat dan ketentuannya, syarat sah berhubungan dengan keabsahan seseorang melaksanakan puasa. Sementara syarat wajib terkait apakah dia diwajibkan atau tidak menjalankan ibadah ini,” terang dia.
Para ulama dalam mazhab Syafi’i menyebut terdapat 4 syarat sah dalam berpuasa.
Syarat Sah Puasa
1. Islam
2. Berakal
3. Suci dari Haid dan Nifas
4. Mengetahui masuknya waktu berpuasa.
Syarat Wajib Puasa
1. Islam
2. Taklif (mukallaf)
3. Sehat
4. Mukim
Penulis: Musnita Sari

Tim redaksi hancau.net, terdiri dari beberapa pemuda yang senang berkreatifitas di dalam ruangan. Khususnya di depan komputer mereka masing-masing. Jika di masa dahulu, mereka dianggap nerd. Berbeda hal nya di masa sekarang. Sekarang, hampir semua orang beraktifitas di depan layar gadget mereka. Mulai dari berbelanja, bermain, hingga bekerja. Semua dapat dilakukan di dalam satu wadah digital.