Suami Cium dan Pegang Kemaluan Istri Saat Siang Hari Ramadan, Batalkah Puasanya?

apahabar.com, BANJARMASIN – Puasa mengajarkan untuk menahan diri, baik lapar dan dahaga, hingga hawa nafsu.

Ini menjadi catatan penting bagi para pasangan suami istri agar membatasi kemesraan saat menjalankan ibadah puasa.

“Ada yang bertanya, kalau mencium istri, apakah batal atau tidak puasanya?,” kata Tuan Guru Khairullah Zain dalam kajian Islam bersama apahabar.com.

Dijelaskan ulama asal Martapura ini, termasuk yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan atau masuknya sesuatu ke dalam rongga badan.

Sehingga mencium pasangan (istri) berbeda dengan hubungan seksual.

“Hubungan seksual yang membatalkan puasa adalah pertemuan kelamin,” sebut Pengasuh Kajian Keislaman PCI NU Australia dan New Zealand.

Adapun mencium tanpa hubungan badan menurut para ulama adalah tidak membatalkan puasa.

Namun, kembali pada prinsip puasa yang mewajibkan umat Islam untuk bisa menahan hawa nafsunya, maka hukum mencium pasangan adalah makruh.

“Artinya kalau ditinggalkan kita akan mendapat pahala. Catatannya tadi adalah jika mencium dalam keadaan syahwat, tetapi mencium dengan kasih sayang tidak sampai makruh,” jelasnya.

Pertanyaan serupa yang kembali didapatnya adalah mengenai hukumnya memegang kemaluan pasangan (istri).

Guru Khairullah kembali menerangkan, perbuatan ini tidak termasuk dalam dua kategori yang membatalkan puasa.

“Tetapi, menyentuh kemaluan istri meskipun tidak membatalkan puasa maka hukumnya sama seperti mencium dengan syahwat yaitu makruh,” tegasnya.

Sebab pada prinsipnya, puasa disunahkan untuk memelihara diri dari segala sesuatu yang membatalkan. Dalam hal ini termasuk perbuatan yang meningkatkan syahwat.

“Baik itu syahwat pendengaran, penglihatan atau perasaan. Kita disuruh meninggalkan segala sesuatu yang membuat nikmat,” bebernya.

Tidak hanya kegiatan seksual. Prinsip menahan diri dalam berpuasa juga berlaku pada kegiatan yang disenangi, misalnya memakai pewangi, mendengarkan musik atau menonton film kesukaan.

“Meskipun tidak membatalkan, kita disunahkan meninggalkan,” pungkasnya.

Tuan Guru Khairullah 
sumber: Istimewa

Penulis : Musnita Sari

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *