Mencicipi Makanan

Hukum Mencicipi Makanan dan Gosok Gigi Saat Berpuasa

hancau – Mehidangkan masakan sudah jadi tugas emak-emak di dapur. Tapi bagaimana ketika mencicipi makanan yang dibuat saat puasa Ramadan?

Tentu sudah jadi kebiasaan, emak-emak jika ingin mengetahui rasa masakan mesti mencicipi terlebih dulu.

Tapi apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

Dikutip dari buku Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory, ulama sepakat bahwa tidak batal puasa seseorang jika makanan dan minuman tersebut baru sebatas memasuki mulut, lidah, bibir, langit-langit, gigi, dan belum memasuki tenggorokan.

Sama halnya dengan berkumur-kumur dan menggosok gigi, maka mencicipi makanan pun tidak membatalkan puasa, asal tidak ditelan dan melewati tenggorokan.

Dari Umar bin al-Khatthab ra, dia berkata: “Pada suatu hari hasyratku (syahwatku) bergejolak, kemudian mencium (istri) padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang menemui Rasulullah SAW mengatakan: “Hari ini aku melakukan suatu perbuatan (kesalahan) yang besar, aku mencium (istri) padahal sedang berpuasa.” Rasulullah SAW menjawab: “Apa pendapatmu apabila kamu berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa?.” Aku menjawab: “Hal itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa).” Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Lalu di mana masalahnya?” (HR. Ahmad)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Tetapi ada pengecualian dari Imam Syafi’i, terkait hukum menggosok gigi atau bersiwak.

Menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, menggosok gigi atau bersiwak hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari.

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR.Bukhari)

Sementara bersiwak atau menggosok gigi tersebut akan menghilangkan bau mulut, yang menjadi tanda seseorang sedang berpuasa.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak, pada waktu apapun hendak dilakukan. Karenanya bersiwak tidak membatalkan puasa.

Lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Ifta’ Mesir, al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ Arab Saudi, menetapkan putusan tidak batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta gigi atau pembersih mulut lainnya.

Saat berpuasa dan hendak membersihkan mulut dari bau mulut (halitosis/oral malador) yang mengganggu.

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *