buka parkir liar

Berani Buka Parkir Liar? Ini Akibatnya

hancau – Ini peringatan bagi warga yang sembarangan melakukan aktivitas membuka parkir tanpa izin dari instansi terkait. Pasalnya, jika terjaring maka dipastikan akan berurusan dengan pihak petugas penertiban parkir liar.

Seperti nasib yang dialami dua petugas juru parkir liar yang beroperasi di halaman gerai Indomaret, Jalan Ahmad Yani km 4,5 Banjarmasin Timur dan warung sop kambing, Jalan Pangeran Antasari ini.  Senin (28/9) sore, keduanya terpaksa digiring oleh petugas penertiban parkir liar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk diamankan.

Kasubag TU UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Alex, yang memimpin operasi penertiban itu, mengatakan, kegiatan operasi juru parkir liar dilaksanakan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, maupun para pelaku usaha yang merasa terganggu dengan aktivitas para juru parkir liar tersebut.

Ditambahkan, bahwa semua ritel modern terbebas dari kontribusi parkir yang wajib dibayarnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.

Dengan begitu, jukir liar yang beraktivitas di area ritel moderen situ menjadi sasaran utama petugas. Khususnya gerai di Jalan Simpang Bilu dan Jalan Veteran.

Di Banjarmasin terdapat 50 gerai Alfamart dan 64 gerai Indomaret.

“Dari semua gerai, kedua titik itu yang paling bandel jukir liarnya,” imbuhnya.

Lantas,bagaimana nasib para juru pakir liar itu setelah digelandang dan diamankan? ”Meski hanya diberi peringatan setelah kita bawa ke kantor,  kita juga memberi nasihat agar tidak lagi mengulang perbuatannya,” tambah Alex.

Editor: