Aturan Pencoblosan Pilkada Serentak

Aturan Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi

hancau.net – Di tengah pandemi yang semakin mewabah, rupanya tidak menciutkan nyali para birokrat dalam berpolitik. 9 Desember besok, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan. Apakah kamu sudah tahu aturan pencoblosan saat pandemi seperti ini? Jika belum, kami akan membagikan aturan pencoblosan pilkada serentak 2020 di masa pandemi.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut Aturan Pencoblosan Pilkada Serentak 2020


Jumlah Pemilih Dikurangi per – TPS

Dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

Kehadiran Pemilih Diatur Jamnya

Setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Menjaga Jarak

Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Dilarang Bersalaman

Terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

Cuci Tangan

Panitia akan menyediakan perlengkapan cuci tangan atau wastafel dengan air mengalir. Serta sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Mengenakan Masker

Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

Mengenakan Sarung Tangan

Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih akan memakai sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

Face Shield

Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

Saksi dan Pengawas

Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

Membawa Alat Tulis

Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah. Untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Tisu Kering

Di setiap TPS akan ada tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan. Sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

Rapid Test

Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas. Agar tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

Cek Suhu Tubuh

Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

Desinfeksi

Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

Tidak Mencelupkan Jari

Setiap pemilih yang selesai mencoblos, tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta. Akan tetapi, tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Bilik Khusus

Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius). Maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus. Berbeda dengan bilik suara di dalam TPS. Namun masih di lingkungan TPS tersebut.

 

Bagi yang memilih, silahkan memilih dengan hati nurani. Bagi yang tidak, diam-diam saja dan terus jangan bersuara. (fix)

Sumber: indonesia.go.id

Editor:

One Reply to “Aturan Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi”

  1. Ping-balik: Aturan Mencoblos di Pilkada Serentak 2020 - INFOGRAFIS - apahabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *