banjir kalsel

Banjir Kalsel dan Fakta Memilukan Banua

hancau – Curah hujan dan dampak dari fenomena alam La Nina menjadi kambing hitam atas banjir Kalsel yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun faktanya, beban ekologis yang berat adalah pemicunya.

Hampir 70% daratan di banua sudah dikapling untuk konsesi. Mulai dari izin tambang, perkebunan, tanaman industri, hingga pengusahaan hutan.

Fakta lainnya ialah, banjir tidak hanya sekali ini saja terjadi di banua. Laman resmi Geoportal Kebencanaan Indonesia mencatat, tahun 2020 yang lalu terjadi 10 kali banjir di Kalimantan Selatan. Begitu pula di tahun-tahun sebelumnya, data berbicara bahwa banjir sudah menjadi langganan yang setiap tahun mampir di Kalsel.

Ini Kata WALHI

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel menengarai beratnya beban ekologis menjadi pemicunya. Beratnya beban konsesi yang ada menyebabkan alam tidak kuasa lagi.

Pembukaan lahan besar-besaran untuk industri ekstraktif menyebabkan daya dukung ekologis borneo selatan terus merosot.

“Kalsel dengan total luas kurang lebih 3,7 juta Ha, 50% telah dibebani dengan izin tambang dan perkebunan kelapa sawit. Belum lagi izin HTI, HPH, ilegal logging, dan lain-lain,” ungkap Kisworo, Dir Eks WALHI Kalsel.

banjir kalsel

Dari aspek yang lebih luas, izin pertambangan batubara mendominasi, menguasai 33% dari total luas 3,87 juta ha. Maklum saja, provinsi Kalsel memang terkenal sebagai produsen sekaligus pemilik cadangan batubara terbesar kedua di Indonesia, setelah Kalimantan Timur.

Hingga 21 Januari kemarin, tercatat ada 212 izin tambang batubara di Kalimantan Selatan. Celakanya, perusahaan tambang di bumi banua juga banyak disorot miring.

Tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usaha penambangan yang berkelanjutan dinilai rendah. Salah satu ukurannya ialah bekas lubang tambang yang bergelimangan dan ditinggalkan begitu saja oleh penambang.

Hingga saat ini, masih banyak area bekas tambang batubara yang dibiarkan menganga.

Lubang Tambang di Kabupaten Banjar

Di Desa Sungai Pinang, kecamatan pengaron Kabupaten Banjar terdapat lubang maut bekas tambang. Kawasan ini masuk kedalam konsesi PD Baramarta.

PD Baramarta tidak lain adalah perusahaan daerah milik kabupaten Banjar. Perusahaan ini mengantongi konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) sejak tahun 1998, luasannya mencapai lebih dari 7.000 ha.

Pihak Baramarta mengakui lubang tambang menjadi hal yang tak terelakkan bagi setiap kegiatan penambangan.

Lubang bekas tambang sudah lama menjadi sorotan para pemerhati lingkungan. Komitmen perusahaan untuk menutup kembali bekas lubang tambang dan mereklamasi dinilai rendah. Padahal, dua hal ini hukumnya wajib bagi perusahaan.

Setiap kegiatan penambangan wajib menyusun rencana reklamasi dan penutupan setiap 5 tahun. Namun, lain aturan, lain pula fakta yang terjadi di lapangan.

Bahkan dari pantauan udara dapat terlihat, lubang-lubang bekas tambang menjadi kolam raksasa.

Jaringan advokasi tambang mencatat, hingga saat ini terdapat paling sedikit 814 lubang bekas tambang di Kalimantan Selatan.

banjir kalsel

banjir kalsel

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *