Perda RTRW Banjarmasin

Revisi Perda RTRW Banjarmasin Terdampak Munculnya UU Cipta Kerja

“Beberapa hari lalu, pihak kita bersama dewan Tarakan dan Yogyakarta diundang Kementerian ATR untuk rapat koordinasi pembentukan RTRW. Dan saat itu diintruksikan RTRW harus skala 1 : 25.000 dan RDTR dikeluarkan,” kata politisi PPP tersebut.

Bahkan, kata Arufah, proses pembentukan Perda RTRW tersebut akan diselesaikan dua bulan setelah rekomendasi dari Kementerian ATR ke luar.

“Jika dalam dua bulan tidak selesai maka Raperda RTRW diambil alih kementerian. Kemudian Perwali RDTR diselesaikan 15 hari setelahnya,” sebutnya.

Atas hal tersebut, Arufah mengatakan, Pansus Raperda RTRW akan menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti instruksi Kementerian ATR tersebut.

“Rencananya besok rapat koordinasinya,” tutupnya.

Sebagaimana diterangkan sebelumnya, revisi Perda RTRW ini ditujukan pula untuk memperjelas kebijakan kawasan jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pasalnya banyak aspirasi masyarakat yang menyampaikan lahan mereka ditetapkan sebagai jalur hijau, hingga tidak diizinkan untuk pengembangan pembangunan.

“Ini salah satu poin yang penting kita harus kita bahas dan cari solusinya pada Raperda tentang RTRW yang akan datang tersebut,” pungkas Arufah sebelumnya.

Baca juga: Belum Genap Satu Bulan, Rekomendasi Rapid Antigen di UDD Banjarmasin Dicabut

Editor: