Pelanggar Protokol

Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin Diganjar Denda Rp 100 ribu

hancau.net – Tepat 1 September yang lalu telah diterapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19.  Pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin diganjar denda Rp 100 ribu

Sanksi yang diatur di dalam aturan tersebut ialah berupa teguran lisan dan tertulis, serta melakukan pekerjaan sosial membersihkan fasilitas umum.

Namun yang terjadi di lapangan berbeda, para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi fisik oleh petugas, berupa push up.

Hal ini menuai beberapa kecaman dari masyarakat yang terjaring oleh aturan tersebut. Fathurrahim, selaku PLT Kasatpol PP Banjarmasin menyampaikan bahwa selanjutnya sanksi atau hukuman fisik tersebut akan ditiadakan.

Untuk selanjutnya, petugas akan menerapkan sanksi berupa lisan dan tertulis sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Serta denda administratif maksimal sebesar Rp. 100.000,- per orang dan maksimal 150.000,- untuk pengelola usaha.

Pandemi Covid-19 belum juga bisa diredam secara tuntas. Padahal berbagai upaya sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

Berbagai protokol kesehatan sudah dikeluarkan agar penyebaran virus baru ini bisa terhenti. Sayang, kenyataannya masih jauh dari harapan.

Ini lantaran kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 masih terbilang minim. Apalagi ketika memasuki masa New Normal atau kebiasaan baru.

Menurut Wiku Adisasmita Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup. (fix)

Sumber: Tribunnews

Editor:

One Reply to “Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin Diganjar Denda Rp 100 ribu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *