Bilik Khusus

Suhu Tubuh 37,3 Derajat, Pemilih Masuk Bilik Khusus

hancau – KPU Kota Banjarmasin, telah menyediakan bilik khusus bagi warga yang datang ke TPS dan di ukur suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lewat bilik ini pemilih yang bersuhu tinggi tetap dapat menyalurkan hak suara mereka.

“Ketika pengukuran suhu tubuh, apabila ada suhu di atas 37,3 derajat akan dialihkan kepada bilik khusus,” ujar Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah, Sabtu (21/11) siang.

“Sama semua tapi dipisahkan saja antara yang normal dan tidak normal suhu tubuhnya,” ucapnya.

Rahmi bilang penanganan peredaran Covid-19 di Tempat Pemungkutan Suara (TPS) telah diatur sedemikian rupa.

Sebelum masuk pemilih, petugas dan penyelanggara Pemilu harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Kemudian cuci tangan dan memakai sarung tangan plastik sekali pakai ketika di dalam bilik suara dalam proses pencoblosan.

Setelahnya barulah sarung tangan dilepas dan ditetesi tinta. Bukan dicelupkan seperti Pileg 2019 lalu.

Di TPS sendiri disemprot disinfektan. Jarak tunggu turut diatur 1 meter.

Seluruh aturan tersebut wajib hukumnya dilakukan mengingat situasi masih pandemi Covid-19.

“Untuk tata cara pemungkutan dan perhitungan sama seperti sebelumnya,” ucapnya.

Rahmi mengatakan setiap TPS diminta memiliki jumlah pemilih maksimal 500 orang.

Menurutnya, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang dalam waktu yang bersamaan.

“Hal ini kita set untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya.

Diketahui Pilkada Kota Banjarmasin mencapai 1199 TPS dengan 448.157 pemilih.

Adapun kasus terkonfirmasi positif di Banjarmasin mencapai 3.605 pasien, 106 di antaranya kasus aktif, 3.257 sembuh dan 170 meninggal dunia.

Editor: