hancau – Belum genap satu bulan, satu dari sepuluh fasilitas layanan kesehatan yang mendapatkan rekomendasi pelayanan rapid test Antigen di Banjarmasin izinnya dicabut.
Fasilitas pelayanan kesehatan di Banjarmasin yang direkomendasikan sebagai pelayanan rapid test Antigen dari Dinas Kesehatan Banjarmasin waktu itu, yakni RS Bhayangkara, Laboratorium Klinik Tirta Medika, Klinik Kinibalu, Klinik Citra Sehat Utama, Klinik Alesha, Klinik Jelita, Klinik Abdi Persada, Klinik An Nur, Klinik Panasea dan juga UTD PMI Kota Banjarmasin
Dari 10 lokasinya menjadi rekomendasi hanya UTD PMI Kota Banjarmasin yang dicabut rekomendasinya.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi pun membenarkan tentang pencabutan rekomendasi layanan rapid test Antigen Dinas Kesehatan Banjarmasin.
“Benar,” singkat jawab Machli Riyadi Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin dalam keterangannya tersebut, seperti dikutip dari klikkalsel.com, Jum’at (1/1/2021).
Menurut Machli pencabutan rekomendasi layanan rapid test Antigen Dinas Kesehatan Banjarmasin itu bukanya tidak mendasar, pasalnya ia mengacu pada keputusan menteri kesehatan Nomor 83 Tahun 2004.
“Karena tidak sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomor 83 tahun 2004,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin tersebut.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala UDD PMI Kota Banjarmasin, Dokter Aulia Ramadani Supit mengatakan, pihaknya mengaku kecewa atas kebijakan atau keputusan mencabut rekomendasi tersebut.
Pasalnya pihaknya sudah sangat siap dengan didukung fasilitas yang sudah memadai untuk melakukan layanan rapid test antigen.
Selain itu, juga UTD Banjarmasin berniat hanya membantu masyarakat saja. Terkait Permenkes boleh tidak bolehnya ia meminta Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Coba mengecek kembali terkait peraturan tersebut.
“Ya kami hanya berniat. Membantu masyarakat saja. Terkait Permenkes apakah disitu disebutkan tidak boleh atau boleh melakukan pelayanan lain, coba cek dulu,” kata pria yang akrab di sama Dokter Rama ini.
Menurut Dokter Rama, Permenkes itu cuma mengatur tugas dan fungsi UDD saja. “Kalau tidak salah permenkes itu cuma mengatur tugas dan fungsi UDD, itu saja,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya kecewa dengan hak tersebut, karena menimbulkan kerugian ke pihaknya.
“Tapi kami terima saja aturan kalau memang tidak dibolehkan, asal jangan tebang pilih,” tegasnya.
Karena kalau mengacu ke Permenkes, tambah Dokter Rama, tidak ada larangan atau pun tidak ada membolehkan melakukan pelayanan lainnya karena di permenkes itu hanya mengatur tugas dan fungsi UDD.
“Lagian ini kan berbicara lagi PMI, Bahkan di solo lab mereka sudah melakukan pemeriksaan lainnya layaknya lab. Dan bahkan mereka sudah ada klinik cuci darah,” ungkapnya.
Selain itu, dokter Rama juga mempertanyakan terkait administrasi Dinas Kesehatan Banjarmasin terkait saat menerima rekomendasi pihaknya tidak ada mengeluarkan tembusan dinas terkait.
“Surat rekom juga tidak ada tembusan. Malah saat pencabutan ada tembusan,” ujarnya.
Masih dokter Rama, lucunya lagi awalnya walau tidak masuk rekomendasi, masih bisa mengeluarkan surat dan diterima pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Tapi malah beredar chat, kalau ada PMI Banjarmasin mengeluarkan hasil rapid Antigen mohon ditolak. Surat kedinasan kok seperti itu,” tutupnya.