apahabar.com, BANJARMASIN – Pascagempa bumi yang mengguncang Qizwan Iran, ditemukan wasiat khalifah terdahulu.
Mengutip buku “Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Ramadhan” karya Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, peristiwa tersebut terjadi pada kelima ramadan tepatnya pada tahun 513 H.
Gempa Bumi dahsyat menyerang kota Qazwin dan meruntuhkan sejumlah bangunan, salah satunya Masjid Jami’ Abu Hanifah.
Dari ruang duduk di Masjid Jami Abu Hanifah terbuka porak poranda, kubahnya pecah dan harus direnovasi.
Hingga membuat penduduk akhirnya meminta kepada sang amir (penguasa daerah) yang terkenal dengan zuhudnya, yaitu Khamartasy Al-‘Imadi –karena kecintaannya kepada kebaikan– supaya membangun kembali masjid tersebut.
Ketika Khamartasy Al-‘Imadi memerintahkan pembangunan masjid kembali, ruang duduk terbuka dihancurkan, dan di bawah mihrab yang tertimbun dinding ditemukan papan berisi tulisan berikut:
Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam. Semoga shalawat Allah tetapkan terlimpah kepada Muhammad dan segenap keluarganya.
Raja yang adil, yang mendapat kemenangan, yang ditolong oleh Allah, penegak agama dan pembantu negara, Abu Ja’far Muhammad bin Wasyman Zayyar Husam Amirul Mukminin.
Semoga Allah memperpanjang umurnya memerintahkan agar menjaga papan ini, demi apa yang tercantum padanya tentang izin mempergunakan mata air lembah Bani Darj, terlebih bagi penduduk Qazwin agar mereka meminum airnya dan mengalirkan ke ladang-ladang dan kebun-kebun anggur di perkotaan secara adil.
Dilarang mengambil bayaran atas penggunaan mata air dan pembebanan biaya untuk selama-lamanya.
Barangsiapa mengubah keputusan ini, atau melanggarnya, atau menentang keputusan ini, maka dia mendapat murka dari Allah berhak untuk dilaknat dan menanggung hukum yang pedih.
“Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:181).
Penulis: Triaji