hancau – Polisi Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik judi online beromzet Rp3,9 miliar per hari yang dikendalikan perempuan bernama Ratna alias Ningsih alias RM.
Perempuan berusia 26 tahun ini mengaku mengendalikan 50 situs judi online bersama 10 karyawannya sejak tahun 2021.
Adapun perusahaan judi online tersebut berkedok perusahaan periklanan bernama PT. Medua Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, yang berkantor di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Ratna menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut dan memiliki peran signifikan. Ratna bertugas mengumpulkan setoran harian kepada 2 bosnya, di mana keduanya masih buron.
“RM di usia mudanya itu adalah komisaris dari perusahaan yang berperan kunci sebagai bendahara juga. Jadi dia berperan untuk mengumpulkan setoran harian yang masuk dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.” Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Bagaimana Ratna bisa kenal dengan bisnis judi online? Shinto mengatakan bahwa Ratna adalah mantan TKI yang pernah berkerja di Kamboja sebagai operator judi online. Ia pulang ke Indonesia tahun 2020 dan setahun kemudian membuka bisnis judi online berbekal pengalamannnya.
Shinto mengatakan bahwa server judi online tersebut berada di Kamboja, di mana Ratna bisa mengendalikannya dari Indonesia. Ia belum bisa memastikan berapa cuan yang didapatkan Ratna karena masih dalam tahap penyidikan.
Akibat perbuatannya ini, Ratna pun dijerat Pasal 303 KUHP dan dijerat tindak pidana pencucian uang, dengan hukuman penjara 10 tahun.