Rehabilitasi Narkoba Ashefa Griya Pusaka

Rehabilitasi Narkoba Bagi Para Pecandu NAPZA di Ashefa Griya Pusaka

hancau – Bagi para pecandu, rehabilitasi narkoba wajib hukumnya. Hal ini diatur dalam pasal 54 Undang-undang Narkotika yang menyatakan, “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika  wajib menjalani rehabilitasi medis, sekaligus rehabilitasi sosial”.

Kecanduan akan narkotika dapat menyebabkan kerusakan sel saraf pada otak, halusinasi, hingga kematian.

Secara sosial, narkotika juga dapat memicu tindakan kriminal. Efeknya sangatlah buruk, bukan hanya merusak diri sendiri, namun juga merusak hubungan antar keluarga.

Namun, jika kita menemui orang terdekat yang sedang mengidap kecanduan, sebaiknya jangan didiskriminasi. Sebaliknya, kita harus menemaninya hingga ia dapat menjalankan fungsi sosialnya.

Rehabilitasi narkoba adalah suatu rangkaian program pemulihan secara terpadu melalui metode dan tahapan yang tepat bagi pengguna dan pecandu narkoba agar lepas dari ketergantungannya.

Bahkan keluarga wajib melaporkan kepada fasilitas kesehatan, jika ada keluarganya yang kecanduan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya).

Merujuk Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011. Pengguna narkoba tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal, bila secara aktif melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Kini sudah tersedia 274 IPWL di seluruh Indonesia. Termasuk ada di puskesmas, rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis. Seluruh IPWL dijamin mampu memberikan rehabilitasi medis bagi pecandu.

Ashefa Griya Pusaka

Ashefa Griya Pusaka merupakan satu dari banyak lembaga rehabilitasi medis yang sangat berpengalaman dalam hal menangani kecanduan terhadap NAPZA. Rehabilitasi narkoba sendiri terdiri dari tiga tahapan.

Pertama, rehabilitasi medis atau detoksifikasi. Pada tahap ini, para pecandu menghentikan semua kegiatan penggunaan obat untuk mengurangi gejala sakau.

Kedua, rehabilitasi non medis. Tahap ini memiliki 12 program, salah satunya ialah therapeutic communities.

Terakhir, adalah tahap bina lanjut. Di tahap ini para pecandu akan diarahkan sesuai dengan minat dan bakat, agar siap kembali ke masyarakat.

Masalah narkotika adalah masalah global yang hampir semua negara di seluruh dunia mengalaminya, termasuk Indonesia.

Di Indonesia jumlah pecandu narkoba terus bertambah, menurut data di tahun 2019 lebih dari 6 juta orang ketergantungan narkotika. Kemudian, yang lebih ironisnya 22% dari mereka adalah pelajar dan mahasiswa.

Dalam sudut pandang internasional, kejahatan narkoba dikategorikan sebagai kejahatan yang serius. Kategori yang sama juga berlaku dalam konteks Indonesia, yang dinilai dari dampak yang kemudian muncul.

Sehingga kejahatan narkotika disejajarkan dengan kejahatan serius lainnya, seperti terorisme dan korupsi.

Di Asean, Indonesia adalah pangsa pasar terbesar. Sedangkan negara terbesar pengekspor narkoba adalah Tiongkok dan Thailand. Parahnya, setiap hari ada 50 orang tewas karena narkoba.

Jumlah penyalahgunaan narkotika yang sangat besar ini menjadi ancaman besar bagi demografi Indonesia yang berubah menjadi bencana, jika laju peningkatannya gagal ditekan.

Untuk itulah Ashefa Griya Pusaka hadir demi menciptakan lingkungan dan generasi yang bebas dari narkoba.

Dalam tahap rehabilitasi kecanduan narkoba, Ashefa Griya Pusaka juga didukung oleh tenaga profesional tersertifikasi dan humanis.

Fasilitas yang nyaman, membuat setiap pasien dapat fokus untuk menjalankan program rehabilitasi narkoba hingga tuntas.

Bukan hanya memberikan layanan rehabilitasi medis, Ashefa Griya Pusaka juga ikut menjaga kerahasiaan data-data para pasien. Hal ini membuat Ashefa Griya Pusaka sebagai satu-satunya tempat rehabilitasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

Editor: