BORNEO online – Nabi Muhammad SAW merupakan contoh paripurna mengenai sifat adil.
Oleh Hasanul Rizqa
Islam mengajarkan kaum Muslimin agar selalu berupaya adil dalam menyelesaikan perkara. Dalam Alquran surah an-Nisa ayat 176, Allah SWT berfirman. Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
Nabi Muhammad SAW merupakan contoh paripurna mengenai sifat adil. Dalam memutuskan persoalan, beliau selalu menelaah dengan sedetail mungkin. Pihak-pihak yang berseberangan akan didengarkan secara saksama. Dengan begitu, keputusan yang diambil dapat menjadi maslahat bagi semua.
Beliau biasa mempraktikkan prinsip keadilan bahkan sebelum menerima risalah kenabian. Lihatlah bagaimana perannya sebagai penengah dalam peristiwa peletakan kembali Hajar al-Aswad.
Pascaperbaikan Ka’bah, tiap kepala suku sempat bersikeras melaksanakan tugas itu. Nyaris saja perang saudara terjadi di Makkah. Akan tetapi, sosok berjulukan al-Amin itu kemudian mengajak seluruh pemimpin kabilah untuk bersama-sama memindahkan batu mulia itu ke tempat semula.
Kisah lainnya terjadi tatkala Rasulullah SAW memimpin masyarakat di Madinah. Pada suatu hari, Muhayyishah, Huwayshah, dan Abdurrahman bin Sahl bergegas menghadap beliau. Mereka hendak melaporkan perkara kematian Abdullah bin Sahl.
Rasulullah SAW meminta yang lebih tua dari ketiganya untuk berbicara terlebih dahulu. Maka Huwayshah pun menyampaikan, Muhayyishah telah datang kepadanya dengan membawa berita mengejutkan tentang kematian Abdullah bin Sahl. Sebab, saudara Abdurrahman bin Sahl itu ditemukan tewas bersimbah darah di dekat sumur yang berada dalam area perkampungan Yahudi Khaibar.
Muhayyishah lalu menjelaskan duduk perkaranya. Sebelum meninggal, tutur dia, Abdullah bin Sahl dan dirinya memang pergi ke desa Khaibar. Waktu itu, antara Muslimin dan kaum Yahudi terikat perjanjian damai sehingga satu sama lain bebas menyambangi wilayah masing-masing.
“Kami lantas berpisah karena ada keperluan yang berbeda. Begitu kembali, aku menemukan Abdullah bin Sahl tersungkur tak bernyawa di dekat sumur,” ujar Muhayyishah.
Abdurrahman memohon kepada Rasulullah SAW agar keadilan ditegakkan atas pelaku pembunuhan saudaranya itu. Namun, siapa yang telah membunuh Abdullah? Lokasi ditemukannya jasad almarhum memang di Khaibar, tetapi benarkah kaum Yahudi yang telah melakukannya?
Apakah Nabi SAW langsung memerintahkan pengerahan pasukan Muslimin ke perkampungan Yahudi itu? Ternyata, tidak demikian. Beliau menerapkan tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu.
Surat pun dikirimkan kepada pemuka Khaibar. Tak lama kemudian, utusan kaum Yahudi datang kepada Nabi SAW dan membantah tuduhan bahwa mereka atau salah seorang warga Khaibar telah membunuh Abdullah bin Sahl.
Atas bantahan itu, Nabi SAW meminta Muhayyishah untuk bersumpah. Namun, Muhayyishah tidak mau karena dirinya memang tidak melihat langsung peristiwa terbunuhnya Abdullah. Masalahnya menjadi kian pelik karena dalam kasus ini hanya ada satu orang saksi yang juga tidak menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Padahal, minimal harus ada dua orang saksi.
Tempat kejadian perkara memang di perkampungan Khaibar, tetapi itu tak bisa menjadi dasar untuk menghukum kaum Yahudi setempat. Apalagi, perwakilan Khaibar sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak bersalah atas kematian korban. Mungkin saja Abdullah meninggal karena terjatuh dari untanya atau hal-hal lain? Begitu kata mereka.
“Seandainya 50 orang Yahudi bersumpah tidak membunuh, apakah kalian akan menerimanya?” tanya Nabi SAW.
“Wahai Rasulullah, bagaimana kami bisa menerima sumpah dari non-Muslim? Bagaimana kalau mereka berbohong?” jawab Muhayyishah.
Konflik terbuka membayang di depan mata. Pihak keluarga korban menuntut keadilan, sedangkan penduduk Khaibar bersikeras bahwa kematian Abdullah di luar pengetahuan mereka. Apa yang akan dilakukan Nabi SAW?
Rasulullah SAW kemudian mengambil keputusan yang sangat cerdas sekaligus bijaksana. Beliau sendiri membayar denda (diyat) sebanyak 100 ekor unta kepada keluarga almarhum Abdullah bin Sahl. Dengan begitu, masing-masing pihak tidak lagi menemui jalan buntu (deadlock). Abdurrahman menerima penyelesaian ini, begitu pula dengan kaum Yahudi yang sudah dituduhnya.
Bila ditilik dari perspektif kalkulatif, kita mungkin dapat menilai, Nabi SAW dirugikan dalam perkara tersebut. Sebab, beliau mengeluarkan hartanya pribadi untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang tidak disebabkan dirinya. Namun, di sanalah kebijaksanaan Rasulullah SAW sebagai hakim sekaligus pemimpin. Sikap yang sepatutnya ditiru setiap insan.
Beliau lebih mengutamakan maslahat di atas kepentingan pribadi. Di samping itu, beliau juga menerapkan tabayyun sebelum mengambil suatu keputusan. Dari kisah di atas, kita dapat mengambil pesan bahwa kabar yang masih samar-samar harus dicari kronologisnya secara runtut.
Ingat firman Allah Ta’ala dalam surah al-Hujurat ayat enam, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya (fatabayyanuu) agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” Ya, Rasul SAW mengajarkan bahwa tabayyun harus dilakukan sekalipun terhadap non-Muslim.
Editor: Ghaf
Republika