Perda RTRW Banjarmasin

Revisi Perda RTRW Banjarmasin Terdampak Munculnya UU Cipta Kerja

hancau – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin dinyatakan terdampak munculnya Undangan-Undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Ir H Joko Widodo.

Raperda revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin tahun 2013-2032 akan menjadi RTRW tahun 2021-2040 yang sudah berjalan pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.

Menurut Ketua Pansus Raperda tersebut, Arufah Arif di gedung dewan kota, Senin, dengan adanya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pemerintah pusat, maka harus ada penyesuain pada draf Raperda tentang RTRW Kota Banjarmasin.

Diungkapkan dia salah satunya ada instruksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), kalau dtaf Raperda RTRW Banjarmasin yang awalnya direncanakan skala 1 : 5.000, mesti dikembalikan menjadi 1 : 25.000.

Selain itu, kata Arufah yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin tersebut, substansi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di draf Raperda RTRW tersebut harus dikeluarkan.

Mengingat, kebijakan menentukan zonasi RDTR itu menurut pemerintah pusat akan dibentuk melalui peraturan Wali Kota (Perwali) saja.

Editor: