Pemerintah Perpanjang Stimulus dan Pembebasan Tagihan Listrik Hingga Desember

BORNEO online, Tanah Bumbu – Pemerintah memperpanjang stimulus tagihan listrik hingga Desember 2020, informasi itu di sampaikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Pembebasan Tarif R1 450 dan pemberian diskon 50% Tarif 900 VA tagihan listrik saat ini merupakan tahapan sejak April 2020 hingga desember 2020 sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat akibat pendemi COVID-19 atau corona,” kata Kepala PT PLN Batulicin, Aris Aprianto, dikutip dari Antara, Selasa (10/11/2020).

Dia mengatakan, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru yag masuk dalam wilayah kerja PLN ULP Batulicin  sendiri, kurang lebih ada 19.444 pelanggan rumah tangga dengan tarif R1 450, R1T 450 , R 900 dan R1T 900.

“Secara terperinci, untuk pelanggan listrik pascabayar mencapai 12.922 pelanggan, sedangkan prabayar mencapai 6.632 pelanggan,” ujar Aris.

Berbeda dengan Paska bayar yang tagihan langsung lunas atau terpotong 50 persen. Untuk pelanggan PLN prabayar maka yang bersangkutan harus mengikuti tahapan atau tata cara salah satunya pelanggan harus mengakses website resmi PLN , melalui whatsapp 08122123123.

Selanjutnya, pelanggan memasukan Id pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

Apabila hal tersebut sudah dilakukan token listrik gratis akan muncul pada kolom keterangan, apabila sudah diikuti ntahapan tersebut maka token listrik gratis berhasil didaptkan dan pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke KWH meter.

“Jika pelanggan mengalami kesulitan dengan tahapan tersebut, maka PLN juga memberikan fasilitas lain dengan menghubungi PLN melalui whatsapp melalui nomor 08122123123 dan pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword listrik gratis,” ujarnya lagi.

Untuk periode 2021, pihak PLN masih melakukan koordianasi dengan pemerintah pusat, apakah program pembebasan tagihan lisrik akan dilanjutkan kembali atau tidak.

“Namun, jika pembebasan tagihan listrik dihapuskan oleh pemerintah, maka para pelanggan listrik khususnya yang pascabayar tarif R1 R50 VA dan R1 900 VA dapat melakukan pembayaran tagihan listrik secara rutin setiap tanggal 2 sampai dengan 20 setiap bulannya agar tidak terjadi pemutusan sementara,” pungkas Aris.

Editor: