BORNEO online, Banjar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 untuk 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Banjar, Senin (16/11/2020).
Pelantikan PTPS dilaksanakan di masing-masing wilayah oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Bawaslu Kabupaten Banjar mencatat sebanyak 1.273 Pengawas TPS hari ini dilantik dan akan menjalankan tugas di masing-masing wilayah TPS yang diampu.
Jumlah ini telah sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banjar, yakni 1.273.
“Mereka akan bertugas satu orang per TPS mulai hari ini 16 Nopember 2020, sampai pemungutan suara 9 Desember hingga 15 Desember,” terang Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamjidillah.
Kepada Kanalkalimantan.com, Ketua Bawaslu Banjar mengatakan, peran Pengawas TPS memiliki tugas dan peran yang sangat penting.
Tugas dan kewenangan Pengawas TPS di antaranya mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
“Tidak hanya itu, Pengawas TPS juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.
Bawaslu banjar berharap agar Pengawas TPS bekerja profesional, berintegritas, adil dan independen, profesional, dan berintegritas.
“Mereka merupakan wajah Bawaslu paling depan, sehingga kami menekankan Pengawas TPS bisa mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan di TPS. Selain itu peran Pengawas TPS paling dekat di lapangan, sehingga memerlukan kecakapan saat bertugas,” bebernya.
Dari tugas dan wewenang tersebut Fajeri Tamjidillah menyebutkan ada dua hal penting yang harus diperhatikan pertama pengawas TPS memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan.
PTPS juga memastikan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain itu PTPS juga memastikan bahwa proses penghitungan suara berjalan cermat dan akurat. BA dan sertifikat hasil yg diterima oleh PTPS harus sama dengan yang diterima oleh saksi dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
.
Kanalkalimantan