BORNEO online, Banjarmasin – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam gelaran Pilkada 2020 kembali diingatkan Pelaksana Tugas Wali Kota, Hermansyah, Selasa (17/11/2020).
Pesan ini dilontarkan Hermansyah usai kegiatan pengucapan sumpah dan janji terhadap 426 ASN Pemko yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.
Menurut Herman, netralitas ASN merupakan salah satu bagian dari menyukseskan Pilkada 2020 untuk berjalan dengan damai.
“Tugas kita menyukseskan Pilkada, untuk itu ASN harus netral. Kalau dia tidak netral berarti itu adalah salah satu orang yang ingin Pilkada tidak sukses,” singgungnya, dilansir dari Kalimantanpost, Selasa(17/11/2020).
Selain itu, ia juga berpesan terhadap para ASN untuk menjadi contoh dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, menurut Herman, ASN akan dicontoh oleh masyarakat umum.
“ASN harus memberikan contoh selama pandemi ini seperti jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker, kemudian bagaimana pemulihan ekonomi ini harus membina,” ujarnya.
Herman berharap dengan sumpah janji yang diucapkan ini bisa diingat oleh ASN sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa bersungguh-sungguh.
Ia meminta ASN untuk bekerja dengan disiplin dan secara profesional. Serta tidak melanggar peran dan wewenangnya sebagai ASN secara Undang-Undang.
“Para ASN yang baru saja melaksanakan sumpah janji ini harus bangga dengan profesi yang dipilih, karena ASN ini adalah profesi yang luhur sebagai abdi negara. Di luar sana ada ribuan orang yang ingin jadi ASN,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kegiatan pengucapan Sumpah dan Janji ratusan ASN digelar secara terpisah. Sebanyak 60 orang perwakilan di Aula Kayuh Baimbai, sementara sisanya mengikuti secara virtual.
Terkait pengambilan sumpah secara virtual, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKd dan Diklat) Kota Banjarmasin, Syafri Azmi menuturkan, pengambilan sumpah janji ASN tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Menurutnya, setiap ASN diwajibkan diambil sumpah dan janji sejalan dengan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
“Yang disumpah ini tidak hanya ASN tahun 2019, tetapi bisa sampai 5 sampai 10 tahun ke belakang. Ada berbagai macam alasan, mungkin pada saat itu dia berhalangan hadir karena sakit, sehingga baru saja dilakukan pengucapan sumpah dan janji,” pungkasnya.