10 Faskes Direkomendasikan Dinkes, UTD PMI Kota Banjarmasin Siap Layani Rapid Test Antigen

BORNEO online, BANJARMASIN – Pemerintah Pusat saat ini mulai menetapkan Rapid Test Antigen sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.

Melakukan Rapid Test Antigen tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Banjarmasin sudah memberikan rekomendasi kepada 10 fasilitas kesehatan (Faskes) untuk memberikan pelayanan Rapid Test Antigen.

Faskes tersebut yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Laboratorium klinik Tirta Medika Center, Klinik Kini Balu, Klinik Citra Sehat Utama, Klinik Alesha, Klinik Jelita, Klinik Abdi Persada, Klinik An Nur, Klinik Panasea dan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI kota Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, bahwa rapid test antigen dilakukan hanya untuk pelaku perjalanan luar daerah.

“Untuk pelaku perjalanan saja. Tentunya itu juga sebagai penegakan diagnosa covid-19,” ucapnya, dilansir dari Klikkalsel, Rabu (23/12/2020).

Hal senada juga disampaikan Kepala Unit Donor Darah (UDD) Kota Banjarmasin, dr Aulia Ramadhan Supit, saat dijumpai awak media.

Rama juga menyampaikan bahwa pihaknya telah lama mengajukan permohonan ke Dinkes Banjarmasin untuk diberikan rekomendasi melakukan Rapid Test Antigen.

“Kita disini sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan, baik itu pelayanan darah atau apapun untuk masyarakat. Karena kami belum memiliki tempat, tetapi kami sudah memiliki laboratoriumnya, jadi kami mengajukan ke Dinkes untuk pelaksanaan Rapid Test Antigen,” jelasnya.

Hingga sampai saat ini sudah ratusan orang yang ingin bepergian ke luar kota melakukan Rapid Test Antigen di UDD PMI Banjarmasin.

“Dengan ada ini sangat membantu sekali bagi orang yang ingin bepergian ke luar daerah,” ucap Rama

Sedangkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen, di UTD PMI kota Banjarmasin, dikenakan tarif sebesar Rp 250.000

“Kalau untuk tarif kita menyesuaikan standartnya saja, jadi kita kenakan tarif Rp250 ribu,” pungkasnya.

Editor : Ghaf

Editor: