Ahmad bin Hanbal

Biografi Ahmad bin Hanbal (164-241 H/780-855 M): Ahli Hadis Rujukan Mazhab Hanbali

hancau Nama lengkap Imam besar ini ialah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Usd bin Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban. Panggilan sehari-hari ; Abu Abdullah.

Ahmad lahir di Baghdad Irak tahun 164 H/780 M. Ayahnya menjabat sebagai Wali Kota Sarkhas dan pendukung pemerintahan Abbasiyah. Sejak kecil, al-Imam al-Faqih al-Muhaddits ini sudah kelihatan cerdas. Ia mulai belajar hadits pada usia 16 tahun.

Perjalanan Menuntut Ilmu

Tahun 183 H, ia berangkat ke Kufah. Tahun 186 H ke Basrah, kemudian ke Makkah tahun 197 H. Negara-negara dan kota lain yang pernah disinggahinya adalah Syam (Suriah), Yaman, Maroko, Aljazair, Persia, Khurasan dan lain-lain. Semuanya dilakukan dalam rangka menuntut ilmu. Guru-gurunya antara lain:

  1. Sufyan bin Uyaynah,
  2. Ibrahim bin Sa’ad,
  3. Yahya bin Sa’id al Qatthan,
  4. Husyaim bin Basyir,
  5. Mu’tamar bin Sulaiman,
  6. Ismail bin Aliyah,
  7. Waid bin al-Jarrah,
  8. Abd al Rahman al Mahdi
  9. Imam as Syafi’i.

Guru yang disebut terakhir inilah yang berperan besar dalam pembentukan keilmuan Ahmad bin Hanbal. Ia selalu mengikuti kuliah-kuliah as Syafi’i dalam kajian fiqh dan Ushul Fiqh sejak tahun 195 H sampai tahun 197 H, baik waktu as Syafi’i di Baghdad maupun dalam perjalanannya.

Ahmad bin Hanbal dan Tekanan Politik Penguasa

Ketika aliran Mu’tazilah menguasai pemerintahan Makmun bin Harun al Rasyid, tahun 198 H, para pengikut aliran ini mengajukan tuntutan kepada pemerintah agar memaksa para pengikut Ahlussunnah menerima ideologi mereka. Pada waktu itu kepemimpinan Mu’tazilah Baghdad dipegang oleh Qadhi al-Qudwah Ahmad bin Dawud. Karena persamaan ideologi,tokoh ini sangat dekat dengan Khalifah Makmun. Ahmad Daud mendesak Makmun agar ajaran Mu’tazilah tentang kemakhlukan al Qur-an dapat dipaksakan kepada seluruh rakyatnya. Kebijakan ini mendapat reaksi keras dari para ahli fiqh aliran Ahlussunah.

Apa yang dilakukan oleh Ahmad bin Daud ini sebenarnya merupakan fitnah, satu upaya yang sia-sia dan tidak bermanfaat baik bagi kepentingan agama maupun negara. Perdebatan mengenai persoalan ini adalah sia-sia. Tokoh utama yang menantang secara vokal terhadap kebijakan tersebut adalah Ahmad bin Hanbal.

Makmun mendapat informasi mengenai sikap dan pendirian Ibnu Hanbal ini. Ia meminta agar Ahmad didatangkan ke Tarsus, kediaman Makmun saat itu. Ahmad datang dengan tangan dan kaki yang diikat rantai. Akan tetapi kematian menjemput Makmun lebih dahulu, sebelum Ibnu Hanbal sampai. Maka Ahmad dikembalikan ke Baghdad untuk dipenjara di sana.

Mu’tashim yang menggantikan Makmun tahun 218 H, masih melanjutkan kebijakan pendahulunya. Ia pun melakukan praktek-praktek intimidasi dan penyiksaan secara kejam termasuk terhadap Ahmad bin Hanbal untuk memaksanya mengakui paham kemakhlukan Al-Quran di atas. Akan tetapi penyiksaan ini tidak mampi menyurutkan dan merubah pendirian sang Imam. Bahkan semakin keras penyiksaan itu dikenakan terhadapnya, maka semakin kuat pula pendiriannya. Upaya-upaya memaksa Ahmad bin Hanbal tidak hanya dilakukan dengan cara kekerasan, melainkan juga dengan rayuan dan bujukan. Namun begitu sang Imam tetap tidak bergeming sedikitpun.

Tahun 277 H, Mu’tashim digantikan al-Watsiq. Kebijakan politik penguasa ini terhadap Ahmad menunjukkan adanya perubahan. Ia lebih lunak daripada dua pendahulunya. Tuntutan al Watsiq terhadap Ahmad bin Hanbal hanya agar ia tidak terlalu vokal. Keadaan ini berlangsung sampai ia digantikan oleh Mutawakkil, tahun 232 H.

Khalifah baru ini bukan pendukung ideologi Mu’tazilah, tetapi sebaliknya. Dengan kekuasaan di tangannya, ia bukan saja membela paham Ahlussunnah, melainkan juga membasmi para pengikut Mu’tazilah. Sejak saat itu Ahmad bin Hanbal menjadi teman dekat dan penasehat Khalifah. Walaupun begitu, ia tetap saja sederhana dan dapat menjaga diri. Pemberian Mutawakkil kepada keluarganya dihindari, lebih-lebih untuk dirinya sendiri.

Dengan demikian Mihnah yang telah berlangsung sejak tahun 218 H sampai 233 H, berakhir sudah. Ujian berat ini ternyata melahirkan emas yang sangat berharga, cemerlang dan bernilai tinggi. Ia adalah Ahmad bin Hanbal, simbol tokoh yang teguh dalam mempertahankan prinsip dan kebenaran yang diyakininya. Ia ikhlas, sabar dan jujur .

Testimoni Ulama tentang Imam Ahmad

Imam as Syafi’i mengatakan, “ketika keluar dari Baghdad, aku tidak meninggalkan di sana orang yang paling ahli tentang fiqh, yang paling saleh, paling sederhana dan paling pandai, kecuali Ahmad bin Hanbal.”

Sementara Abdullah bin Madini mengatakan, “Allah telah menguatkan Islam, melalui dua orang ; Abu Bakar pada masa pemberontakan kaum murtad, dan Ahmad bin Hambal pada zaman Mihnah.”

Sewaktu mendengar Ahmad bin Hambal disiksa, Bisyr bin al Harts ditanya orang, “Bagaimana jika anda tampil dan berbicara seperti Ahmad ?. Ia menjawab : “Aku pasti tidak akan mampu. Ahmad itu seperti para Nabi.”

Konon, pada waktu Ahmad mendapat tekanan dan penyiksaan berat, Abu Bakar al-Marwazi pernah menyampaikan nasehatnya. “Ahmad, mereka memukuli anda, padahal Allah berfirman: “janganlah kamu binasakan dirimu sendiri.”

Mendengar ucapan itu Ahmad langsung berdiri dan berkata, “Marwazi, silahkan anda keluar dari sini, dan lihatlah di luar!”

Marwazi pun keluar. “Begitu aku keluar”, kata Marwazi, “aku melihat banyak orang di serambi istana Khalifah. Mereka membawa kertas dan pena. Aku tanya mereka, “untuk apa semua ini ?”

Mereka menjawab, “kami menunggu dan akan menulis apa yang dikatakan Ahmad.”

Kemudian Marwazi kembali lagi menemui Ahmad sambil menceritakan apa yang terjadi. Ahmad mengatakan, “Marwazi, apakah aku menyesatkan mereka ?. Aku yakin tidak. Biarlah aku mati, asal tidak menyesatkan orang-orang itu.”

Marwazi akhirnya hanya bergumam, “ia memang laki-laki yang mengorbankan dirinya karena Allah.”

Qutaibah mengatakan, “ketika Sufyan al-Tsauri meninggal dunia, maka bersamanya hilang pula kesalehan. Waktu al Syafi’i wafat, Sunnah-sunnah Nabi saw. ikut tenggelam bersamanya. Dan ketika Ahmad bin Hanbal meninggal, maka bid’ah bermunculan di mana-mana. Ahmad bin Hambal di tengah-tengah umatnya seakan-akan berfungsi seperti Nabi.”

Abu Umar al Nahhas, begitu mendengar nama Ahmad disebut, langsung mendoakan, “Semoga Allah merahmatinya. Betapa pintarnya dia dalam agama. Betapa sabarnya dan betapa bersahajanya dia. Dia sangat mirip dengan orang-orang saleh dan persis seperti para ulama salaf. Dunia ditawarkan padanya, tapi ditolaknya. Semua bid’ah dibasminya.”

Semua komentar mengenai Ahmad bin Hanbal di atas telah membuat nama dan kedudukannya semakin tinggi. Apalagi kita lihat bahwa mereka yang memberi komentar tersebut bukanlah orang-orang yang mempunyai kepentingan apapun dan tidak pula karena takut. Ucapan-ucapan itu meluncur dari lubuk hati yang tulus dan karena Allah .

Murid-Murid Ahmad bin Hanbal

Di antara sekian banyak orang yang belajar pada Ahmad bin Hanbal adalah,

  1. Abdullah bin Ahmad, putranya sendiri;
  2. Abdullah bin Sa’id al Wahsyi,
  3. Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi,
  4. Ahmad bin Shaleh al-Mishri,
  5. Hasan bin Shabah al Washithi,
  6. Abd al Wahhab bin Abd al Hakam al Warraq,
  7. Ishaq bin Hanbal, pamannya,
  8. Ishaq bin Ibrahim al Baghawi,
  9. Abu Daud as-Sijistani, penulis kitab As-Sunan,
  10. Abu Bakar al Marwazi,
  11. Muhammad bin Ismail at-Tirmidzi,
  12. al-Hasan bin Ali al-Iskafi
  13. dan al Hasan bin Muhammad al Anmathi.

Ahmad bin Hanbal dikenal luas sebagai pembela hadits Nabi yang sangat gigih. Hal ini dapat dilihat dari cara-cara yang digunakannya dalam memutuskan hukum. Ia tidak suka menggunakan akal, kecuali dalam keadaan sangat terpaksa atau sangat perlu dan sebatas tidak ditemukan hadits yang menjelaskannya.

Metode Fatwa Ahmad bin Hanbal

Dalam kitab I’lam al Muwaqqi’in, Ibn al-Qayyim mengemukakan dasar-dasar yang dipakai Ahmad bin Hambal dalam memutuskan hukum. Katanya, “fatwa-fatwa Ahmad didasarkan atas lima hal.

  1. nash al Qur-an dan hadits marfu’. Selama ada teks ini Ahmad pasti akan memutuskannya berdasarkan terks tersebut. Ia tidak akan mengambil dasar lain dari manapun dan dari siapapun. Karena itu, dalam persoalan perempuan yang dicerai bain misalnya, ia tidak memperdulikan pendapat Umar bin Khatthab.” Hal ini karena masih ada hadits Nabi saw. dari Fatimah binti Qais. Ahmad tidak juga mendahulukan menggunakan qiyas atau Qaul Shahabi (pendapat sahabat), dan tidak juga Ijma’ , bahkan ia menolak kemungkinannya.“
  2. fatwa para sahabat. apabila ia mengetahui ada fatwa salah seorang sahabat Nabi saw. dan tidak ada fatwa lain yang menandinginya, ia akan mengambilnya. “ Itu bukanlah Ijma “, katanya. Fatwa sahabat didahulukan daripada akal atau qiyas.
  3. apabila terjadi perbedaan pendapat di kalangan sahabat Nabi, ia akan memilih pendapat yang lebih dekat dengan bunyi teks al Qur-an atau hadits dan tidak akan mencari yang lainnya. Dan apabila tidak jelas, ia akan mengatakan bahwa persoalan tersebut masih diperselisihkan. Jadi dalam hal ini ia tidak mengambil kesimpulan apapun.
  4. Hadits Mursal dan hadits Dha’if. Ini ditempuh apabila tidak dijumpai ada hadits lain yang setingkat. Yang dimaksud hadits ḍa’īf menurut Ahmad, ialah “yang tidak bathil”, atau “tidak munkar” atau yang di dalamnya tidak terdapat perawi yang muttaham. Hadits dhaif menurut Ahmad dimasukkan dalam katagori Sahih atau Hasan. Ahmad memang tidak membagi kwalitas hadits kepada; Sahih, Hasan dan Dha’if, melainkan hanya dua saja ; Sahih dan Dhaif. Jika dalam hal ini tidak terdapat hadits lain yang setingkat atau tidak ada pendapat sahabat dan tidak pula ada kesepakatan sahabat yang menentangnya, maka ia akan mendahulukannya daripada qiyas.
  5. Qiyas. Dasar hukum ini dipakai hanya dalam keadaan diperlukan. Dalam arti lain apabila tidak ada dalil lain baik dari hadits Nabi, pendapat para sahabat, hadits mursal atau hadits dhaif.

Selanjutnya, apabila antara dalil-dalil tadi saling bertentangan, maka Ahmad bin Hambal akan mengambil jalan tawaqquf ( dead lock ), yakni tidak mengambil keputusan apapun. Bahkan ia sendiri termasuk orang yang sangat tidak suka bahkan melarang memberikan fatwa dalam hal-hal yang tidak pernah ada dasar dari generasi salaf.

Karya-Karya

Sebenarnya Ahmad bin Hanbal tidak banyak menulis pikiran-pikirannya. Orang yang berperan besar dalam menulis pemikirannya adalah para muridnya, terutama anaknya sendiri; Abdullah. Berbagai pikiran, fatwa maupun pendapat sang guru dikumpulkannya dengan baik. Di antara kumpulan fatwa Ahmad bin Hambal antara lain ditulis dalam buku yang diberi judul Musnad . Buku ini memuat 30.000 hadits Nabi saw. . Bab-babnya ditulis berdasarkan nama sahabat Nabi saw. Mengenai karya ini, Ahmad mengatakan kepada anaknya : “ Peliharalah kitab ini baik-baik, kelak ia akan menjadi panduan orang “.

Menurut Hanbal bin Ishaq, kitab ini dia tulis bersama-sama Shaleh dan Abdullah. Setelah itu Ahmad bin Hanbal membacakannya kepada kami bertiga dan tidak ada orang lain. Ahmad ketika itu mengatakan : “ Isi kitab ini aku pilih dari 750.000 hadits. Apabila ada perbedaan pendapat dikalangan kaum muslimin, mereka diharapkan dapat kembali kepada kitab ini, lalu mereka ambil. Di luar itu tidak dapat dijadikan hujjah ( argumen ) “.

Abdullah sendiri mengumpulkan hadits-hadits tersebut pada waktu masih kuliah kepada ayahnya.

Kitab Musnad ini telah dicetak sejak tahun 1311 H di Kairo dalam 6 jilid.

Karangan Ahmad bin Hanbal yang lain adalah,

  1. Kitab at-Tafsīr. Di dalamnya terhimpun 120 ribu hadis
  2. Kitab as-Shalāt (dicetak tahun 1323 H oleh al Khanji),
  3. Ar-Radd ‘ala az-Zanādiqah
  4. Ar-Radd ‘ala al-Jahmiyyah
  5. Fadhāil as-Shohaabah
  6. Al-Manāsik al-Kabīr
  7. Al-Manāsik as-Shaghīr dan
  8. As-Sunan. Kitab terakhir ini mengetengahkan prinsip-prinsip akidah Ahmad bin Hanbal .

Sementara itu, beberapa tulisan yang memuat pikiran-pikiran Ahmad yang dihimpun oleh para muridnya antara lain: Masāil Ahmad bin Hanbal, dan Masail Daud (dicetak tahun 1353 H oleh percetakan Al Manar).

Akhir Hayat

Ahmad bin Hanbal wafat tahun 241 H/855 M. Jasadnya dikubur di pemakaman Bab Harb. Harb yang nama sebenarnya Harb bin Abdullah adalah salah seorang sahabat Abu Ja’far al Manshur. Pemakaman yang sampai saat ini masih dikunjungi para peziarah ini sekarang dikenal dengan nama Al-Harbiyah, di wilayah utara Baghdad. Masyarakat yang ikut mengantar jenazah Imam besar itu diperkirakan mencapai 800.000 an , satu jumlah yang cukup besar ketika itu. Ini memperlihatkan betapa Ahmad bin Hanbal sangat dicintai masyarakatnya.

Menurut catatan para ahli sejarah, pusara Ahmad bin Hanbal di tahun 1937 sempat dilanda banjir dan akhirnya sisa-sisa jasadnya dipindahkan ke sebuah masjid bernama Masjid ‘Arif Agha, masjid tua yang sudah dibangun sejak zaman Dinasti ‘Utsmaniyyah.

Sejak saat itu, Masjid ‘Arif Agha kemudian disebut sebagai Masjid Ahmad bin Hanbal.

Editor: