BNNP Kalsel: Sepanjang Tahun 2020 Tercatat 54 Kasus Peredaran Narkoba

BORNEO online, BANJARMASIN – Tren peredaran narkotika selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia yang dimulai sejak bulan Maret lalu sampai saat ini mengalami peningkatan. Di Kalimantan Selatan tercatat 54 kasus peredaran narkotika atau 270 persen melebihi dari target yang diberikan BNN RI sebanyak 20 kasus.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano menjelaskan kenaikan tersebut berdasarkan jumlah barang bukti maupun kasus yang ditangani oleh BNNP Kalsel sepanjang tahun 2020.

Dia menuturkan, dari 54 kasus tersebut 50 di antaranya sudah selesai (P21) dan memasuki proses peradilan. Sementara empat kasus lainnya masih dalam proses penyidikan karena merupakan kasus baru yang terungkap belum lama ini.

“Ini memang cukup unik, saya kira bukan hanya di BNNP Kalsel saja tapi juga di Polda mengalami tren yang sama,” kata Jackson dilansir dari website resmi Pemprov Kalsel, Selasa (22/12/2020).

Dari 54 kasus, BNNP Kalsel berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 11,65 kilogram ganja, 11,65 gram tembakau gorila, 3.209,10 gram sabu, dan ekstasi 34 butir, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp173 juta lebih.

“Itu semua barang yang bisa kami amankan sepanjang tahun 2020 ini,” kata Jackson.

Jackson pun menyebutkan peningkatan peredaran narkotika berkaitan dengan kemajuan teknologi yang tidak dimanfaatkan dengan benar, seperti jual beli atau transaksi secara daring yang memungkinkan barang untuk langsung dikirim ke rumah pembeli.

“Tren peningkatan ini luar biasa, salah satunya dipengaruhi belanja dengan jasa online. Dengan menggunakan jasa pengiriman tertentu barang bisa saja langsung dikirimkan ke kamar pembeli,” ujarnya.

Editor: Ghaf

iNewskalsel.id

Editor: