Dijelaskan dia, kepemilikan sertifikat tanah ini sangat penting untuk menjadi bukti kepastian kepemilikan tanah, dan juga untuk menghindari sengketa kepemilikan lahan.
Dengan diterbitkannya sertifikat kepemilikan tanah ini warga masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, bisa memungkinkan menggunakannya sebagai agunan modal ke perbankan dan lain sebagainya.
“Kita juga sangat berterimakasih kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten HSS atas kerjasama yang sangat baik yang sudah dilakukan, ke depan kerjasama ini akan terus ditingkatkan guna mensejahterakan masyarakat HSS,” katanya.
Wakil Bupati HSS sendiri pada kesempatan ini menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, kepada 10 orang perwakilan masyarakat, dan 17 sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) kepada Kepala Bakeuda HSS.
.
Antara