hancau – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Namun tahukah Anda, jenis zakat apa saja yang diperbolehkan?
Mengutip dari ketentuan yang dikelurkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam laman website resminya, Sabtu (8/5/2021) jenis zakat dibagi menjadi dua.
Yaitu, Zakat Nafs (Jiwa) disebut juga Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta).
Disebutkan bahwa besar zakat fitrah setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Seperti beras, gandum, dan sejenisnya.
Apabila mau menggantinya dengan uang, harus membayar sesuai dengan harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram.
Sementara zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya.
Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.
Dari zakat maal akhirnya melahirkan banyak jenis zakat. Di antaranya: zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya.
Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Apabila seseorang muslim merdeka, berakal, balig, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab (syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat) dan haulnya (masa kepemilikian harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah/ tahun Hijriyah) maka seseorang wajib mengeluarkan zakat harta.
Orang yang mengeluarkan atau membayarkan zakat disebut Muzzaki.