google adsense

Google Adsense Mulai Mengenakan Pajak Bagi Para Konten Kreator

hancauKonten Kreator kini sudah jadi profesi yang cukup menjanjikan, apalagi di masa-masa pandemi seperti sekarang ini. Namun Para Konten Kreator seperti Youtuber dan Blogger harus menerima keputusan berat dari google, bahwa Google Adsense yang menjadi salah satu pundi keuangan mereka akan mengenakan pajak.

Belum ada kepastian, apakah semua konten kreator akan dikenakan pajak oleh google adsense, atau mungkin hanya beberapa saja.

Namun yang pasti, setiap konten kreator wajib untuk melaporkan informasi terkait pajak mereka.

Untuk pengisian informasi pajak tersebut, ada di bagian panel pembayaran – kemudian kelola info pajak – setelah itu tambahkan info pajak. Seperti gambar di bawah ini.

google adsense
Pajak Google Adsense – Dokpri
google adsense
Pajak Google Adsense – Dokpri

Mengutip dari support google, bagi mereka yang tidak mengisi informasi pajak, maka pembayaran dana google adsense akan ditangguhkan. Untuk lebih jelas, ikuti link berikut.

Para konten kreator diminta untuk mengirimkan informasi pajak yang relevan di AdSense selambat-lambatnya 31 Mei 2021. Sehingga Google dapat menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong, jika ada. Ingat ya, JIKA ADA.

Informasi pajak yang tidak diberikan sebelum 31 Mei 2021, Google akan memotong hingga 24% dari total penghasilan Adsense di seluruh dunia.

“Google is required to begin deducting U.S. taxes as early as June 2021 from creators outside of the U.S. which may affect your earnings. We’re asking you to submit relevant tax info in AdSense by May 31, 2021 so Google can determine the correct amount of taxes to deduct, if any apply. If your tax info isn’t provided by May 31, 2021, Google may be required to deduct up to 24% of your total worldwide YouTube earnings,” ungkap Google di laman Youtube Help.

Dalam penjelasannya, pemungutan pajak ini berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code. Aturan ini memerintahkan Google memangkas pajak dari konten kreator di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Editor: