hancau – Ingat, jangan salah target, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Seperti diketahui, sebentar lagi umat Islam akan menyambut hari Kemenangan yakni Idulfitri.
Idulfitri dalam rangka merayakan setelah sebulan lamanya berpuasa di bulan suci Ramadan.
Namun sebelum merayakannya, ada suatu kewajiban yang harus ditunaikan yaitu Zakat Fitrah.
Sebagaimana yang telah tertera dalam hadits, Ibnu Abbas meriwayatkan:
Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah.” (H.R. Abu Dawud).
Namun berzakat jangan asal-asalan. Perlu diketahui agar sekiranya tidak salah memberi.
Nah, inilah golongan orang yang berhak meneriman zakat fitrah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah:60)
Dari ayat tersebut diketahui bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
Adapun maksud penjelasan dari 8 golongan tersebut:
1. Orang Fakir
Orang fakir adalah orang yang tidak punya harta atau tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
2. Orang Miskin
Orang miskin ialah orang yang tidak mampu mencukupi kehidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil atau Pengurus Zakat
Dalam proses pembagian zakat, ada panitia atau orang yang mengurus pembagian tersebut yakni amil. Amil bertugas mengumpulkan data dan membagikan zakat sesuai dengan golongan yang berhak menerima zakat.
4. Mualaf
Mualaf merupakan orang yang masuk Islam atau baru belajar Islam dan kemungkinan imannya masih lemah.
5. Budak
Riqab atau budak hamba sahaya adalah orang muslim yang ditawan oleh pihak lain.
6. Orang yang Berutang
Seorang muslim yang berutang (Gharim) termasuk dalam golongan penerima zakat. Menurut ulama, gharim dibedakan menjadi dua yakni orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan orang yang berutang untuk kemaslahatan orang banyak. Misalnya, utang untuk mendamaikan sengketa.
7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam serta para muslimin. Dalam masa modern ini, sabilillah adalah mereka yang mau mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan, namun bukan orang yang menderita perjalanan dengan tujuan maksiat.