Menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pemilih, baik dalam bentuk benda, uang, ataupun dalam bentuk lainnya yang terindikasi mempengaruhi pemilih atau terindikasi melanggar UU Pemilu bakal dipidana dan diproses sesuai ketentuan berlaku.
Pelanggaran money politik bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” ungkapnya.
Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Karena itu, calon kepala daerah harus sedini mungkin mengajarkan berdemokrasi yang benar ke masyarakat.
Ketika calon kepala daerah mengedukasi masyarakat dengan pendidikan politik yang benar dan sesuai aturan tentunya mereka akan mendapat nilai plus atau nilai tambah dari masyarakat tersebut.
Calon kepala daerah juga bertanggung jawab menjadikan masyarakat cerdas dalam berdemokrasi sehingga ketika pemilihan yang akan dipilih masyarakat merupakan pilihan hati nurani mereka bukan karena sesuatu.
“Jangan coba-coba melakukan politik uang pada Pilkada saat ini apabila terbukti atau tertangkap tangan, maka kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwira yang pernah bertugas di Satuan Brimob Kelapa Dua itu.
Bukan itu saja, Kombes Pol Rachmat juga menegaskan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR / 800 / XI / HUK.7.1. / 2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Di mana dalam isi telegram itu untuk kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta pengawasan internal ditingkatkan dan segera laporkan jika ada oknum anggota Polri tidak netral dalam Pilkada 2020.
“Silahkan laporkan kepada kita bila ditemukan ada oknum polisi yang tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada ini, apabila terbukti saya tindak tegas,” ucap Rachmat.