Intoniswan Ketua Dewan Kehoramatan PWI Kaltim. /Foto :istimewa
BORNEO online, Samarinda – Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kaltim Intoniswan akan menindak tegas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan terkait pilkada.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang akan merugikan pasangan calon kepala daerah yang lain.
“Kami mempersilakan pasangan calon kepala daerah di Kaltim yang merasa dirugikan atas pemberitaan tidak berimbang. Silakan melaporkan nama wartawan yang menulis berita tersebut ke Dewan Kehormatan (DK),” kata Ketua DK PWI Kaltim Intonisman dalam rilisnya usai mengikuti Rakernas Dewan Kehormatan PWI, seperti dilansir dari Insitekaltim.com, Senin (26/10/2020) siang.
Pria yang biasa dipanggil Into ini mengatakan jika wartawan yang menulis berita tak berimbang itu anggota PWI, maka DK akan segera menelaahnya.
“Apabila terbukti berita tersebut dibuat tidak sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, apalagi ditemukan unsur merugikan paslon tertentu dan menguntungkan salah satu paslon, wartawannya dapat dikenai sanksi, yang terberat sanksinya dipecat sebagai anggota PWI,” tegas Into.
Menurut Into, sesuai BAB III Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota PWI yang beritanya dinyatakan DK melanggar KEJ, maka DK akan merekomendasikan ke ketua PWI Kaltim untuk dikenai sanksi organisasi.
“Bentuk sanksinya bisa berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” paparnya.
Sanksi peringatan keras dapat diberikan langsung oleh ketua PWI Kaltim. Sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI diputuskan pengurus PWI Pusat setelah menerima laporan dari ketua PWI Kaltim.
“Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI. Seperti berita yang ditulisnya mengabaikan KEJ dan menyepelekan kewajibannya sebagai wartawan. Tidak memeriksa kebenaran informasi yang dijadikan dasar membuat berita, serta tak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang terdampak dari berita yang dibuatnya,” bebernya.
Into juga mengajak pihak-pihak yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2020 aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wartawan menaati KEJ.
Apabila menemukan berita yang kurang lengkap, bisa menyampaikan komplain ke wartawan yang menulis berita tersebut. Kalau merasa berita tersebut tidak hanya kurang lengkap, tapi tak berimbang, atau merugikan, bisa mengajukan komplain ke pemimpin redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja.
“Kalau merasa pemberitaan wartawan tersebut fiktif, tak ada dasarnya, hanya karangan si wartawan, komplain tertulis bisa disampaikan ke DK PWI Kaltim dengan menembuskan juga ke pemimpin redaksi tempat wartawan bekerja,” kata Into.
editor: team borneoonline