apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang Yahudi menyatakan keislamannya karena mimpi yang dialami seorang hakim. Bagaimana bisa?
Dalam karya Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisiy “At Tawwabun” yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan judul “Kemuliaan Taubat Kisah Orang-Orang yang Diampuni” mengungkapkan kisah Khatan Abu Imran Al-Lu’lu’i, ia adalah seorang yang saleh. Dia selalu melayani orang fakir dan rumahnya menjadi tempat persinggahan bagi siapa pun.
Suatu ketika ia kedatangan beberapa orang yang bertamu ke rumahnya, namun ia tidak ada sesuatu apapun untuk disuguhkan.
Khatan pun mendatangi seorang Hakim untuk meminta bantuan berupa keperluan untuk menjamu tamunya, tetapi sang Hakim menolak untuk menolongnya.
Hingga ia mendatangi seorang Yahudi untuk meminta keperluan yang sama, ternyata Yahudi itu memberikan apa yang ia butuhkan.
Saat sang Hakim tertidur, pada malam itu ia bermimpi sedang berada di depan pintu sebuah istana yang terbuat dari mutiara yang berwarna merah.
Ketika ia hendak masuk ternyata ada seseorang yang mencegahnya dan seraya berkata, “Sesungguhnya istana ini dulunya adalah milikmu, tetapi sekarang sudah diserahkan kepada Fulan seorang Yahudi.”
Hingga keesokan harinya pada pagi hari sang Hakim bergegas mendatangi Khatan Abu Imran, lalu ia menanyakan cerita sebenarnya tentang Yahudi itu dan apa yang dia lakukan kepadanya.
Khatan pun menceritakan pemberian Yahudi kepadanya.
Hakim akhirnya memanggi Yahudi itu dan berkata, “Engkau memilik istana dalam surga, apakah engkau berkenan menjualnya kepadaku dengan harga sepuluh ribu dirham?”
Yahudi itupun menolak tawarannya, bahkan saat Hakim menambah nilai tawarannya.
Hingga Yahudi itu bertanya kepada Hakim tentang maksud perkataannya, ia pun menceritakan tentang mimpinya.
Mendengar tentang mimpi sang Hakim, Yahudi itupun langsung berkata kepada Khatan, “Ajarkan aku tentang Islam.”
Akhirnya, ia menyatakan keislamannya dan meninggalkan agama Yahudi.