BORNEO online, BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin telah menyelesaikan agenda penetapan para bakal calon menjadi calon walikota dan wakil walikota. Dengan demikian secara resmi, Ibnu Sina-Ariffin Noor, Abdul Haris Makkie-Ilham Noor, Ananda-Mushaffa Zakir, dan Khairul Saleh-Habib, akan siap berlaga di arena kontes pemilihan Walikota Banjarmasin tahun 2020.
Agenda selanjutnya, yakni penetapan atau pengundian nomor urut. Agendanya dijadwalkan dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Kamis (24/9/2020) esok malam.
Terkait agenda pengundian nomor urut ini, pihak KPU mengingatkan agar para paslon tetap melakukan protokol covid-19. Artinya para paslon tidak membawa massa pendukung.
‘’Untuk menghindari penularan covid-19 dan menjalan protocol kesehatan, KPU membatasi ruangan tempat acara dan masing-masing perwakilan paslon tak boleh melebihi 5 orang,’’ kata Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, kepada wartawan.
‘’Hal ini sesuai PKPU Nomor 10/2020 dan maklumat Polri, tak boleh melebihi 5 orang,’’ tambah.
Begitu pun, ujarnya, dari pihak pengamanan akan membubarkan apabila terjadi kerumunan massa. Pihak KPU sudah koordinasi dengan jajaran TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan di skeitar tempat acara.
Mereka yang berjaga ketika rapat pleno berhak membubarkan kerumunan massa, sesuai Maklumat Kapolri nomor pada 21 September 2020, bernomor MAK/3/IX 2020.
“Dan mereka diintruksikan tak memberi izin untuk melaksanakan keramaian atau mengumpulan orang banyak,” ucapnya.
Belajar pada kerumunan massa saat tahap pendaftaran awal bulan tadi, KPU pun bersurat kepada LO (Liaison Officer) partai.
Rahmi berharap seluruh paslon menaati aturan prokes. Termasuk tak melakukan selebrasi berlebihan saat pengundian nomor urut.
“Mudahan mudahan paslon bisa memberikan arahan kepada simpatisan itu untuk tetap protokol kesehatan,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar memastikan seluruh paslon kini telah resmi menjadi objek pengawasan.
Untuk itu, Yasar meminta semua paslon untuk mematuhi semua imbuan Bawaslu.
Jika kedapatan melanggar terutama hal kerumunan massa, Bawaslu langsung menganggap itu temuan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada serentak 2020 dan siap-siap kena semprit.
“Tidak segan Bawaslu beserta pihak keamanan membubarkan kerumunan massa yang tak taat protokol kesehatan,” tegasnya dihubungi terpisah. [**]