hancau.net – Tinggal di Indonesia sangat menantang. Segala hal yang tidak mungkin bisa saja terjadi. Seperti kasus yang baru-baru ini viral, 2 orang pemuda yang menangkap pencuri malah dipenjara. Tidak percaya? Silahkan simak berita di bawah ini.
Menangkap Pencuri Malah Dipenjara
Niatnya menangkap pencuri sepeda, 2 orang warga Klaten, Jawa Tengah justru masuk penjara dan menjadi terdakwa. Mereka berdua mendapat tuntutan 6 bulan penjara, karena dianggap mengeroyok pencuri.
Warga Desa Glodokan, Klaten, Jawa Tengah berbondong-bondong mendatangi kantor DPD Federasi Advokat Republik Indonesia di Sleman, Yogyakarta.
Mereka mengadukan nasib 2 orang warganya, yaitu Rohmad Widodo dan Sapto Widyanarko. Mereka berdua justru masuk penjara setelah menangkap pencuri sepeda.
Kronologi Peristiwa
Kejadian bermula saat Rohmad dan Sapto melihat seseorang yang mereka curigai sebagai pencuri sepeda yang ada di sekitar rumahnya.
Keduanya mengejar dan berhasil meringkus pencuri tersebut, yang bernama Yuniadi Isnianto alias Londo.
Namun, nahas tak dapat terelakkan. Kedua warga tersebut malah masuk penjara, akibat laporan dari orang tua si pencuri. Mereka berdua mendapat tuntutan 6 bulan penjara, dengan tuduhan pengeroyokan.
Ketua DPD advokasi menyatakan, ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena orang yang menyelamatkan barang orang lain tidak dapat mendapatkan hukuman pidana.
Para istri terdakwa berharap dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Rohmad dan Sapto dari jeratan hukum.
Sumber: iNews