BORNEO online, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terus menegakkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tapi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan tidak akan menerapkan sanksi lagi.
“Jadi sampai sekarang Perwali Nomor 68 Tahun 2020 belum dicabut, hingga penegakan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, tapi sekarang kita tidak memberlakukan sanksi lagi,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Fahruraji di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Senin (11/11/2020).
Menurut dia, Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 , diterapkan sanksi administrasi, kerja sosial dan denda bagi pelanggarnya.
“Penegakan Perwali dengan ada sanksi itu secara gencarnya selama satu setengah bulan lalu kita laksanakan, atau pada 15 Oktober lalu berakhir, sekarang tidak lagi,” ujar Fahruraji.