BORNEO online, Banjarmasin – Himbauan untuk menutup operasional hotel dan THM di Banjarmasin pada saat malam tahun baru 2021 dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin rupanya menjadi polemik bagi pengelola hotel.
Pasalnya, dalam surat edaran nomor 442.1/51-P2P Diskes, yang dikeluarkan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Banjarmasin, pada 15 Desember lalu. Usaha perhotelan diwajibkan tutup pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Isinya, tentang larangan perayaan libur natal dan tahun baru. Dan upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Banjarmasin.
Surat edaran itu diteken langsung oleh Ketua Satgas Covid-19, yang juga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Disusul dengan dua Wakil Ketua Satgas yakni Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S, dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
“Kami keberatan dengan isi surat edaran, yang ada di poin ketiga,” ucap Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Banjarmasin, Nurul Fahmi, dilansir dari Kalimantan Post, Selasa (22/12/2020) siang.
Ia menjelaskan, poin tersebut tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan pihaknya dalam mediasi bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, serta perwakilan TNI/Polri, pada Selasa (15/12/2020) lalu.
“Saat itu, PHRI meminta agar hotel dan restoran tetap berjalan seperti biasa. Catatannya, tidak ada acara perayaan natal dan tahun baru. Artinya, acara makan, hanya khusus bagi tamu hotel yang menginap. Bukan orang luar,” bebernya.
Namun, hal yang di luar dugaan terjadi. Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, dalam surat edaran, muncul pemberitahuan agar meminta hotel ditutup. Alhasil, ada banyak pengelola hotel yang komplain.
“Kami bukan ingin melawan Pemerintah dalam upaya menangani Covid-19. Tapi kami hanya ingin meminta kejelasan saja soal surat edaran itu. Diperbaiki kalimatnya, agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain,” ucapnya.
Padahal menurut Fahmi, dari seluruh hotel, baik yang berbintang maupun tidak, ada ribuan karyawan yang harus ditangani.
“Kami (pengelola) sudah cukup bersabar dalam sepuluh bulan ini. Dan tentu, itu bukan waktu yang sebentar. Sejauh ini, kami pun menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi lantas dilakukan kepada Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S.
“Tidak. Hotel tetap diperbolehkan beroperasi alias buka. Yang tidak diperbolehkan itu, apabila hotel membuat paket atau acara semacam perayaan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak,” ucapnya, kemarin (22/12) sore.
Leo juga menegaskan bahwa soal poin yang ada di dalam surat edaran itu hanya persoalan interpretasi kalimat. Ia juga membeberkan bahwa pihaknya pun banyak menerima telepon terkait surat edaran tersebut.
Lantas, bagaimana dengan poin lainnya yakni diskotek, pub, karaoke, cafe hotel dan tempat bilyard? Leo menegaskan, bahwa itu wajib tutup.
“Dengan pemberitahuan lainnya, yakni pengelola rumah makan atau restoran dan cafe-cafe umum, hanya diperkenankan buka hingga jam 10 malam,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, agar aturan dalam surat edaran benar-benar dijalankan. Pasalnya pihaknya nanti juga bakal melakukan patroli gabungan dengan jumlah petugas berjumlah sekitar 600 personel.
Editor: Ghaf