BORNEO online, Palangka Raya – Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo secara virtual melalui video conference dari Aula Jayang Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (09/11/2020). Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum, sebagaimana termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam laporannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyampaikan pembagian sertifikat ini merupakan bagian dari program peduli rakyat ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Dengan adanya sertifikat masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan.
Lebih lanjut Sofyan A Djalil menyampaikan, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan produk PTSL sebanyak 5,4 Juta Tahun 2017, 9,3 Juta Tahun 2018 dan 11,2 Juta Tahun 2019. Dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan adanya refocusing anggaran, target PTSL Tahun 2020 diturunkan menjadi 7. 370. 510 Sertifikat.