BORNEO online, Pontianak – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Adriana menyatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 200 pengelola warung kopi yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan COVID-19.
“Kalau untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi, tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 di antaranya pelaku usaha warung kopi,” kata Syarifah di Pontianak, Kalimantan Barat, dikutip dari Antara, Minggu (22/11/2020).
Ia menjelaskan, perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial atau denda Rp200 ribu dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran didenda sampai Rp1 juta. Dana yang terkumpul dari denda para pelanggar protokol kesehatan di Kota Pontianak mencapai total Rp146 juta.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun,” kata Syarifah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan bahwa penurunan kasus penularan COVID-19 di Kota Pontianak belum bermakna.
“Penurunan kasus belum banyak, oleh sebab itu kami menduga transmisi virus di lapangan masih banyak,” katanya.
Sidiq mengatakan bahwa beberapa pemeriksaan menunjukkan adanya kasus penularan COVID-19 di antara orang-orang yang berada dalam kerumunan karena itu dia meminta warga meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk menghindari kerumunan.
Editor: Ghaf