BORNEO online, Palangka Raya — Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Andria Elia Embang, mengeluarkan surat edaran nomor 4587/UN24/T/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) lingkup terbatas kampus, dalam rangka kewaspadaan Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Surat edaran lockdown terbatas dikeluarkan, Sabtu (24/10), bertujuan untuk menyikapi kondisi akhir-akhir ini, karena beberapa civitas akademika Universitas Palangka Raya dinyatakan positif Covid-19.
Dalam surat tersebut, lockdown lingkup terbatas kampus Universitas Palangka Raya, dari seluruh kegiatan aktivitas selama 14 hari, terhitung 24 Oktober sampai 7 November 2020, dikutip dari laman apahabar.com.
Tetapi lockdown hanya untuk Fakultas Ekonomi Bisnis dan unit terkait yang civitas akademikanya terdapat riwayat kontak erat pasien Covid-19.
Sedangkan lingkup unit lainnya baik rektorat, fakultas dan unit pelayanan terpadu (UPT) agar mengupayakan secara maksimal pendekatan daring kecuali untuk hal yang mengharuskan luring.
Selama masa lockdown terbatas itu diharapkan pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan pada unit tersebut bekerja dari rumah (WFH).
Semua layanan dilakukan secara online dan diharapkan tidak ada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang datang ke kampus selama masa lockdown.
Kegiatan pekuliahan, bimbingan skripsi, tesis dan disertasi serta aktivitas lainnya dilaksanakan secara online melalui media zoom.
Sesuai surat edaran rektor sebelumnya, tentang pelaksanaan WFH tetap mengisi kehadiran dan pelaporan pelaksanaan tugas selama WFH pada platform yang telah disediakan dalam aplikasi.
Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19, disarankan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.