Siapa Sulaiman Al Qanuni, Sultan Muslim yang Tak Boleh Dilupakan Prancis?

BORNEO online – Sulaiman Al-Qanuni (1494-1566), nama yang seharusnya tak boleh dilupakan Prancis. Dia adalah sultan ke-10 Kerajaan Utsmani (Ottoman) yang menjadi penguasa muslim tersukses pada abad ke-16 Masehi.

Sulaiman Al-Qanuni lahir di Kota Trabzun, kawasan pantai Laut Hitam pada 6 November 1494 M. Beliau adalah putera Sultan Salim I bin Bayazid II bin Muhammad Al Fatih bin Murad II bin Muhammad I bin Bayazid I bin Murad I bin Orkhan Ghazi bin Utsman bin Ertugul.

Sejak kecil sudah diajarkan ilmu sejarah, sastra, teologi serta taktik militer.

Sulaiman Al Qonuni meneruskan kekhalifahan setelah wafatnya Sultan Salim I, pada umur 25 tahun. Di usia yang sangat muda, apa yang ia lakukan sebagai seorang khalifah sungguh luar biasa.

Saat dia dihadapkan pada pemberontakan yang terjadi usai dirinya diangkat sebagai Sultan, dia menjawab dengan tangan besinya. Dalam waktu singkat ia berhasil menekuk segala usaha pemberontakan itu. Seperti pemberontakan gubernur wilayah Syam yang mampu ia patahkan, untuk menjadi pelajaran bagi siapa saja yang mencoba mnguji wibawa khalifah.

Selain tangguh, Sultan Sulaiman juga dikenal sebagai seorang seniman. Beliau pernah menulis salinan Al-Qur’an dengan tangannya sendiri, dan kini disimpan dengan baik di Masjid Agung Sulaiman. Beliau juga memperbaiki makam ulama ahli Hadis terkemuka, Abu Hanifah (Imam Hanafi), pendiri Mazhab Hanafi di Baghdad dan memperbaiki makam Maulana Jalaluddin ar-Rumi.

Pemerintahan Sultan-Sulaiman Al-Qanuni merupakan masa keemasan Kerajaan Turki Utsmani. Sejarah Islam mencatat kiprah-keberhasilan Sulaiman Al-Qanuni menaklukkan Eropa, Persia hingga wilayah pesisir Arab. Melalui kepemimpinannya,

Turki Utsmani maju sebagai negara adikuasa dalam ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, dan militer. Sultan Sulaiman Al-Qanuni juga berjasa besar dalam penyebaran agama Islam di Eropa.

Ketika ia berkuasa, ajaran Islam tersebar hingga ke tanah Balkan meliputi Hongaria, Beograd, Austria, benua Afrika dan kawasan Teluk Persia. Beliau digelari “Al-Qanuni” karena berjasa dalam menyusun dan mengkaji sistem undang-undang Kerajaan Islam Utsmani.

.

Islampos

Editor: