hancau – Hukum dari salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Berikut tata cara salat id di rumah. Walaupun di tengah masa pandemi seperti ini tidak menyurutkan niat untuk melaksanakan ibadah Salat Id.
Karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19 bagi yang ingin melaksanakan salat id diperbolehkan untuk melaksanakannya di rumah sebagaimana yang disampaikan oleh dai kondang, Ustaz Abdul Somad (UAS).
Ia mengatakan bahwa maksud dari diperbolehkan melakukan salat Idulfitri sendirian di rumah itu berdasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang dituturkan oleh murid yang bernama Imam Al-Muzani.
“Boleh salat Idulfitri, Iduladha satu orang. Pagi Idulfitri, enggak bisa pulang kampung, sendirian di rumah kos-kosan, salat Idulfitri sendiri,” kata Abdul Somad, pada kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Sebelumnya Pimpinan dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, juga menjelaskan di tengah wabah corona, umat Islam bisa mengerjakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Salat Id di rumah itu, tidak perlu ada khutbah. “Lakukan seperti Salat Subuh,” katanya.
UAS menambahkan bahwa Salat Id sah dilakukan dengan berjamaah empat orang.
“Imam bapak, (makmumnya) istri, anak, keponakan, ayah, ibu, pembantu, salat di rumah,” ujar UAS.
Empat itu, menurut UAS, adalah batas minimal lebih dari batas jumlah minimal jamak.
“Jamak itu, satu mufrad, dua musana, tiga jamak. Lebih dari jamak, empat. Makmum tiga dan imam satu. Tidak ada alasan untuk tidak salat Idul Fitri dan Idul Adha,” imbuhnya.
UAS juga menjelaskan bahwa khutbah salat Idulfitri sama dengan Salat Jumat. Ia menjelaskan lima rukun khutbah.
“Berdiri, takbir. (pertama) hamdulillah. Habis hamdallah, selawat. Allahumma salli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad. Habis itu ayat Al-Quran. Ya ayyuhalladzina amanut taqullaha. Enggak hafal, Qul huwallahu ahad allahu somad,” tutur UAS.
Ia melanjutkan, “(Ketiga) wasiat taqwa. Ushikum wa nafsi bitaqwallah. Enggak bisa bahasa Arab. Ku wasiatkan kepada kamu semua takutlah kepada Allah ini musim Corona mudah-mudahan kita hari ini, mau pakai nangis.”
“Duduk sebentar, khutbah kedua. Habis itu berdiri tegak lagi. Ulang lagi lima rukun khutbah. Habis itu berdoa,” demikian Ustaz Abdul Somad.
Empat Rakaat
Memang, ada beberapa pendapat mengenai Salat Id sendiri karena terlambat atau pun sebab lain.
Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni, dalam kitabnya Kifayatul Akhyar menjelaskan Salat Id dikerjakan secara berjamaah dengan sejumlah takbir sunah dan bacaan lantang (jahar) surat Al-Quran.
ويكبر في الأولى سبع تكبيرات غير تكبيرات الإحرام، وفي الثانية خمسا سوى تكبيرات القيام من السجود روي أنه عليه الصلاة والسلام كان يكبر في الفطر والأضحى في الأولى سبعا قبل القراءة، وفي الثانية خمسا قبل القراءة رواه الترمذي
Artinya, “Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rekaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rekaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada salat Idulfitri dan Iduladha, dan lima takbir pada rekaat kedua sebelum membaca surat, (HR At-Tirmidzi)”
Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput Salat Id berjamaah melakukan Salat Id sendiri sebanyak empat rekaat.
فإن فاته جميع صلاة العيد استحب له قضاؤها وهو مخير في ذلك بين أن يصلي أربعا كصلاة الضحى بغير تكبير أو بتكبير كهيئتها، فيجمع أهله وأصحابه كل ذلك إليه، وله بذلك فضل كثير
Artinya, “Bila luput seluruh rangkaian Salat Id, seseorang dianjurkan mengqadha Salat Id. Ia boleh memilih salat empat rakaat, seperti Salat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya salat Dhuha. Lalu ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian ia akan mendapatkan keutamaan yang banyak,” (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Guniyah, [Tanpa keterangan tempat, Darul Kutub Al-Islamiyyah: tanpa catata tahun], juz II, halaman 128).
Para ulama berbeda pendapat perihal qadha Salat Id itu sendiri dan perihal cara mengqadhanya.
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mendokumentasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut:
“Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput salat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan salat empat rekaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud RA.
Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha salat dua rekaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur.
Ulama lain mengatakan, ia cukup shalat dua rekaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam salat id di mushalla, maka ia salat Id dua rekaat. Tetapi jika imam salat di luar mushalla, maka ia salat id empat rekaat.
Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha salat id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).
Selain itu, Ibnu Rusyd juga mencoba mengangkat argumentasi yang dibangun oleh para ulama yang berbeda pendapat perihal salat Id sendirian dan perihal caranya. Ibnu Rusyd mencoba menguji analogi sejumlah ulama perihal salat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan salat Id.
“Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan salat id sendirian berjumlah empat rekaat karena menganalogikan salat Id dengan salat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah.
Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa salat Id sendirian berjumlah dua rekaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an).
Sementara ulama yang menyatakan bahwa salat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan salat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti salat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, salat id bukan gantian dari salat lain (sebagaimana Jum’at dan zuhur).
Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali.
Salat Jum’at merupakan substitusi atau pengganti dari salat zuhur. Sedangkan salat Id bukan substitusi dari salat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (salat Id dan salat Jumat) perihal qadhanya?
Dan benar, orang yang luput salat Jumat bukan melakukan salat zuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).
Dua Rakaat
Buya Yahya menyarankan salat id berjamaah untuk melakukan salat id dua rekaat sendirian tanpa perlu jahar dan tentu tanpa khutbah.
Nahdlatul Ulama (NU) juga menyarankan salat id yang biasanya dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya, dalam kondisi dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) maka maka tidak perlu ada khutbah.
Selanjutnya, takbiratul ihram sebagaimana salat biasa. Setelah membaca doa iftitah, biasanya disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Namun, jika dilakukan sendiri, maka cukup dilakukan seperti salat subuh. Tidak harus perlu takbir hingga tujuh kali.
Tata Cara Salat Id
Berikut ini dijelaskan tata cara salat Idul Fitri baik berjamaah dan sendirian.
Salat Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal. Waktunya, dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu zuhur. Sebelum salat Idul Fitri, umat muslim juga dianjurkan untuk berzakat fitrah.
NU pada laman resminya Minggu (3/5/2020), mengeluarkan petunjuk tata cara salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya.
Berikut tata cara salat Idulfitri berjamaah.
Pertama, membaca niat salat Idul Fitri
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati ad’an (imman/ma’mman) lillhi ta‘l.
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Hukum membaca niat salat Idul Fitri ini sunnah. Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan salat Idul Fitri.
Salat dimulai tanpa azan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru “ash-shalâtu jâmi‘ah”.
Kedua, takbiratul ihram sebagaimana salat biasa.
Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali pada rakaat pertama. Di sela-sela setiap takbir tersebut dianjurkan membaca:
Allahu akbar kabira wal hamdulillahi katsira wa subahanallahi bukrataw wa’asila
Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak , Maha Suci Allah baik waktu pagi dan petang.”
Atau boleh membaca:
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallh wallahu akbar.
Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”
Ketiga, membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-A’lâ.
Lalu ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi.
Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, lakukan takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allâhu akbar” seperti sebelumnya.
Jangan lupa di antara setiap takbir itu, membaca bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua.
Kemudian baca Surat al-Fatihah, lalu Surat al-Ghâsyiyah. Berlanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Perlu diketahui, hukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak menggugurkan keabsahan salat Idul Fitri.
Kelima, selesai salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah Idul Fitri terlebih dahulu hingga rampung. Kecuali jika salat Idul Fitri dilakukan sendiri atau tidak secara berjamaah.
Berikut tata cara salat Idul Fitri sendiri di rumah
Bagi umat muslim yang tertinggal salat Idul Fitri berjamaah di masjid bisa melakukan salat dua rakaat secara sendiri di rumah. Begitu juga dalam kondisi wabah covid-19 seperti saat ini.
Niat yang dipakai merupakan niat tunai (ada’an), bukan mengqadha. Berikut ini lafalnya.
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati ad’an lillhi ta‘l.
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Tata caranya juga sama seperti shalat idul fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Mulai dari takbiratul ihram, rakaat pertama takbir tujuh kali. Lalu rakaat kedua takbir lima kali dan seterusnya.
Bedanya, salat Idul Fitri sendiri di rumah tidak perlu mengeraskan suara dan melakukan khutbah.