Menurut dia, pihaknya akan mencari tahu keinginan massa dan keterkaitan mereka yang jumlahnya cukup banyak dengan aktivitas penambangan peti sehingga bisa diambil langkah lebih lanjut yang diperlukan.
“Penertiban peti tetap harus dilakukan karena aktivitas yang dilakukan ilegal. Jika penertiban kali ini gagal kami akui, sebabnya karena penghadangan massa dan kami tidak ingin terjadi konflik di lapangan,” ucapnya.
Disebutkan, lokasi peti sebagian berada di Alokasi Penggunaan Lainnya (APL) dan sebagian diduga masuk dalam kawasan hutan sehingga segala bentuk aktivitas ilegal tidak diperbolehkan.
Kuasa hukum PT AGM Suhardi mengatakan, aktivitas peti berada di wilayah konsesi atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang juga masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
“Selama ini Satgas Peti PT AGM tak melakukan pembiaran. Petugas terus mengupayakan tindakan pencegahan dengan beberapa kali melakukan patroli di lokasi yang menjadi titik kegiatan peti,” katanya.
.
Antara