BORNEO online, Tabalong – Mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat, ratusan buruh dari FSP – KEP Kabupaten Tabalong melakukan konvoi menuju kantor DPRD Tabalong, Senin (9/11).
Setelah menggelar konvoi sejauh 6 kilometer, mereka pun sampai di Ruang Terbuka Hijau Tanjung Bersinar Park yang berada di samping kantor DPRD Tabalong.
Para buruh kemudian berjalan kaki menuju kantor dewan dan berunjuk rasa di halamannya.
” Undang-Undang Omnibus Law tidak transparan, banyak hak buruh terampas. Pemerintah mengatakan buruh hoaks, tetapi yang hoaks itu adalah pemerintah, ” kata Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Sahrul.
” Kita sudah mengkaji hak-hak buruh itu yang dirampas, akan saya paparkan dihadapan anggota dewan nanti,” tambahnya.
Ketua DPRD Tabalong dihadapan para buruh mengatakan pihaknya akan menerima perwakilan buruh.