Diatur dalam UUSA, Begini Penentuan Awal Ramadan Era Sultan Adam

apahabar.com, MARTAPURA – Penentuan 1 Ramadan pada era kekinian umumnya menggunakan metode penentuan hilal (posisi bulan sabit baru), hal tersebut dilakukan dengan rukyat dan hisab.

Rukyat sendiri adalah metode menentukan awal Ramadan dengan mengamanti visibilitas hilal (bulan) dengan mata telanjag, atau dengan alat bantu optic.

Hilal sendiri hanya dapat terlihat pada saat matahari terbenam (Magrib).

Sedangkan menggunakan metode hisab dengan memperhitungkan hilal secara matematis dan astronomis.

Namun dalam era Kesultanan Banjar dulu, tercatat nama Sulthan Adam Al-Watsiq Billah bin Sultan Sulaiman Saidullah II, yang memerintah pada tahun 1825 atau 1 November 1857, ternyata sudah memakai metode rukyat.

Bahkan untuk mempertegasnya, maka aturan penentuan 1 Ramadan ini dimasukkan ke dalam Undang Undang Sultan Adam (UUSA) pada saat itu.

Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (SKS2B) Kalimantan Mansyur menerangkan, seperti dituliskan oleh Van der Ven (1860) bahwa Sultan Adam dalam mengatur pelaksanaan Ramadan adalah pengejawantahan Undang Undang Sultan Adam.

“Undang-undang itu dikeluarkan oleh Sultan Adam Al-Wastsiq Billah, setelah beliau memerintah selam 10 tahun dari tahun penobatannya yakni 1835. Undang-undang ini dalam bidang politik sebagai proses perkembangan hukum Islam dalam Kesultanan Banjar,” ujar Mansyur kepada apahabar.com.

Menurutu Mansyur, pada Batang Tubuh UUSA yang terdiri dari 6 bagian, masalah penentuan awal Ramadan menjadi bahasan utama dalam bagian 1, berupa agama dan peribadahan.

“Hal ini tentunya karena keberadaan bulan Ramadan atau bulan puasa sangat penting, sebagai bagian dari rukun iman seorang muslim,” jelas Mansyur yang juga Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP ULM Banjarmasin ini.

Tak sampai di sana, lelaki yang akrab disapa Sammy ini megatakan bahwa bagian 2 ada perkara hukum tata pemerintahan, ke 3 perkara hukum perkawinan, ke 4 perkara hukum acara peradilan, ke 5 perkara hukum penguasaan atas tanah, dan yang ke 6 peraturan peralihan.

Selain itu, dijelaskannya, pada bagian 1 perkara 20, dituliskan bahwa “Sekalian banoea tiap tiap tatoeha kam-poeng koesoeroehkan mendjaga malihat 1 boelan pada tiap tiap awal boelan Ramadan anachirnja dan tiap tiap awal boelan Hadji an awal boelan Moeloed maka siapa siapa jang malihat boelan lekas lekas bapadah kapada hakimnja soepaja hakimnja lekas lekas 2 bapadah kajah I akoe maka mana mana banoea jang dilaloeinja ilir itoe ikam kabari semoeanja.”

“Dalam perkara 20, berisikan perintah Sultan Adam, kepada tatuha kampung, untuk menjaga bulan untuk menentukan awal Ramadan, akhir Ramadan, awal bulan haji (Hari Raya Idul Adha, red), dan awal bulan Maulid (bulan kelahiran Rasulullah SAW, red),” terang Mansyur.

Selain itu, tambah dia, para tetuha kampung yang melihat bulan diperintahkan pula untuk menyampaikannya lagi kepada hakim dan hakim menyampiakannya pula kepada raja.

Dalam menjaga timbulnya bulan, tetuha kampung dibantu oleh warga masyarakat yang ada di kampung.

“Mereka duduk di pelataran surau atau masjid atau tempat-tempat terbuka lainnya yang memungkinkan dapat melihat bulan apabila sewaktu-waktu muncul,” terangnya.

Mansyur mengatakan, dalam Litera, volume 12 Nomor 2, edisi Oktober 2013 dipaparkan hingga sekarang, tradisi melihat bulan tetap saja dilakukan di kampung-kampung.

Bahkan, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdatul Ulama (NU) konsisten menggunakan rukyat (melihat bulan) untuk menentukan awal dan akhir Ramadan.

Tak hanya itu, ujar Mansyur, selain masalah Ramadan yang dibahas dalam UUSA, perkara agama dan peribadatan juga diatur dalam perkara 1, 2, 3, 20.

Perkara 1, perintah kepada semua rakyat Kesultanan Banjar agar beriktikad (berkeyakinan) Ahlusunah Waljamaah.

“Hal ini sangat penting karena pada masa pemerintahan Sultan Adam, berkembangnya aliran oleh ulama kerajaan disebut iktikad ahlal albidaah,” jelasnya.

Iktikad ini menurut pendapat beberapa versi dianggap sesat karena kata bidaah adalah perbuatan ibadah yang tidak mengacu pada Al Quran dan Al Hadis Rasulullah SAW.
Ahlusunnah Waljamaah berarti pengikut ajaran Islam yang melaksanakan ibadah hanya berdasarkan Al Quran dan Hadis Rasulullah.

“Iktikad Ahlusunnah Waljamaah adalah (harga mati) karena hanya iktikad ini lah yang dianggap benar dalam Agama Islam di Kerajaan Banjar. Walaupun demikian, para pengikut aliran yang disebut ahlal albidaah tetap berupaya merebut simpati rakyat dan menyebarkan ajaran-ajarannya kala itu,” ujarnya.

Kemudian perkara 2, berisi empat perintah rajam yaitu: 1, Perintah kepada tetuha kampung untuk membuat surau,
2, Perintah kepada semua rakyat agar membawa anak-anaknya untuk sembahayang lima waktu berjamaah,
3, Perintah lepada semua rakyat agar membawa anak-anaknya sembahyang Jumat,
4, Perintah kepada semua rakyat agar melaporkan kepada raja (Sultan) apabila ada orang atau kelompok yang enggan sembahyang berjamaah dan sembahyang Jumat.

Penulis: Mada Al Madani

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *