Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa? Begini Tanggapan Buya Yahya

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ragu dengan swab tes membatalkan puasa atau tidak? Begini penjelasan Buya Yahya.

Sebelumnya, dikutip apahabar.com dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (7/4) telah mengeluarkan sebuah fatwa Nomor 23 tahun 2021 bahwa hukum tes swab saat berpuasa tetap boleh dilaksanakan.

Lantas, bagaimana pendapat para ulama terkait hal itu?

Salah satu ulama bernama Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri berpendapat sebagaimana dikutip dari akun instagramnya buyayahya_albahjah pada Rabu (28/4).

“Sesuai apa yang kami dapat dari yang ditulis oleh para ulama, 4 mazhab. Bahwasanya memasukan sesuatu ke lobang hidung melebihi dari batasnya dari yang sudah ke wilayah yang sudah terasa menyakitkannya kraak (suara) begitu. Itu adalah membatalkan puasa menurut 4 Mazhab,” jelas Buya Yahya.

Akan tetapi, kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah itu menurut ketentuan fatwa dari MUI itu juga selama diterangkan dengan lengkap dan jelas, maka dibenarkan.

“Keterangan dari medis adalah diambil sampel dari wilayah hidung, belum dari wilayah tertentu, dalam hidung ada bagian-bagiannya istilahnya apa, kalau memang seperti itu bisa saja dianggap ini (tidak membatalkan),” ujarnya.

Mengambil dari Mazhab Imam Malik. Buya Yahya menjelaskan bahwa ada kemudahan tentang persoalan ini agar tidak menjadi pertentangan, “Selagi itu sesuatu yang kering dalam tempat tersebut.”

Dan juga di dalam Mazhab Imam Abu Hanifah, “Tidak tertinggal sesuatu apapun. Maka itu tidak dianggap membatalkan.”

Memang dalam 4 Mazhab hal itu adalah membatalkan, namun ada catatan dari Imam Malik dan Imam Abu Hanifah selagi benda itu kering dan juga tidak meninggalkan apapun di dalam lobang, maka tidak dianggap membatalkan.

“Bagi yang ingin mengambil jumhur ulama silakan berhati-hati. Apalagi nanti bisa memilih caranya karena swab tidak harus diambil dari sini (hidung) katanya sampel yang lainnya apakah dahak dikeluarkan kalau bisa dahak yang dikeluarkan, dahak yang dikeluarkan itu yang dilihat tidak harus mengambil dari dalam kalau itu lebih aman selagi masih bisa selain memasukan maka lakukanlah,” tegas Buya Yahya.

Namun, sambung Buya Yahya, apabila tidak ada cara lain selain tes swab maka sebagaimana yang dijelaskan dalam mazhab Imam Malik dan Imam Abu Hanifah itu tidak membatalkan kecuali seperti air yang dimasukkan ke dalam hidung, maka akan membatalkan puasa.

Penulis: Triaji

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *