Mantap, Lima Perangkat Daerah di HST Terima Penghargaan

Kepala Dinas dan Direktur RSUD H Damanhuri Peraih penghargaan SP4N LAPOR terbaik. Foto: Prokom HST

BORNEO online, BARABAI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui ORI perwakilan Kalimantan Selatan,  memberikan penghargaan kepada lima Perangkat Daerah (PD) di Hulu Sungai Tengah (HST), dalam bidang  Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR terbaik.

Kelima PD tersebut yakni, Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, RSUD H Damanhuri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Penghargaan pun diserahkan Bupati HST, HA Chiransyah melalui Pj Sekda H Faried Fakhmansyah kepada empat kepala dinas dan Direktur RSUD H Damanhuri di ruang pertemuan Bappelitbangda,  Selasa (13/10).

Chairansyh dalam sambutan mengatakan, dalam rangka mewujudkan percepatan peningkatan kualitas publik, diperlukan penilaian terhadap standar pelayanan publik di HST. Terdapat lima  di antaranya dengan tingkat kepatuhan zona hijau [tinggi],” kata Chairansyah.

Penilaian ini, kata Chairansyah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Kalsel, yang sebelumnya telah melakukan evaluasioleh pihak ombudsman nasional.

“Ini kita lakukan karena adanya rekomendasi dari Ombudsman Kalsel, untuk memberikan semacam penghargaan dari daerah terhadap PD yang nilai pelayanannya sudah masuk zona hijau,” terang Chairansyah.

Chairansyah berharap, agar dinas-dinas lain tidak segan meniru dan mereplikasi upaya instansi lain yang telah baik.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid, mengatakan best reward pada 5 PD yang mendapatkan apresiasi tersebut merupakan PD yang memberikan respon tercepat dengan bukti penyelesaiaan pengaduan publik selama satu tahun.

“Rata-rata respon penyelesaiannya tiga sampai lima hari, sesuai SOP,” kata Noorhalis.

Dijelaskan Noorhalis, salah satu tugas Ombudsman adalah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang kurang baik.

Masyarakat menyampaikan pengaduannya, baik secara langsung ataupun melalui telepon. Sementara Ombudsman wajib menindaklanjutinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu Ombudsman Kalsel juga memiliki beragam kegiatan, baik itu kajian, sosialisasi [salah satunya melalui Podcast Ombudsman Kalsel], juga kegiatan lain seperti membuka meja pengaduan diberbagai objek pelayanan publik,”  tutup Noorhalis

Editor: