Tunjangan PNS

Tunjangan PNS Meningkat: Gaji 2021 Minimal 9 Juta, Simak Ulasannya

hancau.net – Heboh tentang kabar tunjangan PNS menigkat pada tahun 2021. Di sisi lain, ini merupakan angin segar bagi para PNS.

Pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (Tukin). Total gaji terendah PNS menjadi 9 juta rupiah. Rencana peningkatan tunjangan ini akan diberikan kepada PNS di seluruh Indonesia di tahun 2021.

Rencana Tunjangan PNS Meningkat 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) mencatat ada 4,2 juta PNS di tanah air, per 16 Juli 2020.

Menurut MENPAN-RB, peningkatan tunjangan ini telah melalui pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan PT TASPEN. Hal ini dilakukan sebagai kompensasi gaji pokok yang batal naik di tahun 2020.

Walaupun hanya rencana, tunjangan PNS ini seperti rejeki nomplok. Namun, yang mesti kita ingat bahwasanya kebijakan penetapan penghasilan para PNS akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.

Sementara itu, untuk formula tunjangan PNS nantinya akan terjadi penyederhanaan. Sehingga nantinya hanya ada dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan Kinerja

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, agar tercipta rasa keadilan. Sehingga sesuai dengan kerja keras yang dilakukannya.

Tunjangan Kemahalan

Sedangkan untuk tunjangan kemahalan, akan berpatok kepada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS.

Namun, tetap saja semua masih dalam tahap pengkajian interdep. Belum ada kepastian resmi tentang kenaikan tersebut.

Meski demikian, MENPAN-RB Tjahjo Kumolo membeberkan. Posisi PNS yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan minimal Rp 9 hingga Rp10 juta.

“Insyaallah tahun depan, harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 hingga Rp10 juta,” ujar dia, Senin (28/12/2020).

Kementerian Keuangan Membantah

Pada kesempatan lain, Kementerian Keuangan (KEMENKEU) menegaskan. Tidak ada rencana menaikkan gaji PNS. Hal tersebut menanggapi pernyataan dari MENPAN-RB.

Tunjangan PNS

“Tidak ada rencana menaikan gaji dan tunjangan. Dalam UU pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi KEMENKEU, Rahayu Puspasari. Dikutip dari SINDOnews, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Saat ini, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan. Sementara, terkait kenaikan tunjangan tersebut masih dalam kajian.

Sumber: SINDOnews

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *