Hari Ini, KPU Tetapkan Paslon Peserta Pilkada Kota Banjarmasin

Pasangan Ibnu Sina- Ariffin saat tiba di kantor KPU Kota Banjarmasin. foto: apahabar.com

BORNEO online, BANJARMASIN – Hari ini, Selasa (23/9), gong pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mulai ditabuh. Komisi Pemilihan Umum (KPU)di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada, secara resmi akan menetapkan para calon yang memenuhi syarat menjadi kontestan dalam ajang pilkada tersebut.

Tak terkecuali di Kota Banjarmasin, sebagai salah satu daerah yang juga melaksanakan pilkada. Ada empat calon pasangan yang ikut berlaga, yaitu pasangan Khairul Saleh – Habib Muhammad Ali Al Habsy dari jalur independen. Haris Makkie – Ilham yang didukung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Lalu pasangan Ananda – Musaffa yang diusung partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dan yang terakhir pasangan Ibnu Sina – Ariifin yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Suasana di kantor KPU Kota Banjarmasin, sejak pagi sudah tampak disibukkan dengan para petugas yang bersiap menyambut keempat pasangan ini.

Pasangan yang pertama tiba di kantor KPU Kota Banjarmasin di Jalan Perdagangan ini adalah pasangan Khairul Saleh – Habib Muhammad Ali Al Habsyi, disusul pasangan Haris Makkie-Ilham yang mengenakan kemeja putih dengan celana warna cream. Kemudian pasangan Ananda – Musaffa dan yang terakhir pasangan Ibnu Sina – Ariffin.

Kedatangan para paslon ini untuk mendengarkan paparan dari jajaran KPU Banjarmasin, terkait penetapan para paslon sebagai calon walikota dan wakil walikota.

loading...

KPU BANJAR DIWARNING

Sementara itu, H-1 menjelang agenda penetapan paslon di KPU Kota Banjarmasin sempat diwarnai dengan adanya penyampaian surat terbuka dari salah seorang warga yakni Subhan Saputera.

Isi surat terbuka yang bertujuan sebagai warning terhadap KPU Kabupaten Banjar itu terkait adanya dugaan persyaratan bakal calon H Rusli-Guru Fadhlan yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat.

“Menurut saya, setelah mencermati laman website KPU Kabupaten Banjar, masih ada syarat berkas yang belum memenuhi syarat,” ujar Subhan di hadapan Komisioner KPU Banjar, M Zain dan Abdul Karim Omar, di Kantor KPU Banjar.

Kekurangan syarat yang dibacakan Subhan, di antaranya belum adanya surat selesai menjalani pidana dari Lapas. Menurutnya lagi, ada ijazah SLTA sederajat yang tidak punya keterangan lembaga resmi bahwa ijazah memang sederajat SLTA.

“Sebagai masyarakat biasa saya membacakan surat terbuka ini sebagai peringatan sekaligus dukungan moral kepada KPU Banjar untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai aturan berlaku,” ujarnya kepada wartawan usai membaca surat tersebut.

Sementara Komisioner KPU Banjar, M Zain mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan, mengklarifikasi kepada lembaga terkait seperti lapas dan Kemenag.

“Saat diklarifikasi ada keterangan dari Lapas bahwa sudah menjalani masa tahanan, dan lembaga lainnya juga sudah kami klarifikasi,” kata Zain.

Zain menambahkan, kekurangan berkas persyaratan sudah diperbaiki oleh paslon pada masa perbaikan.

Editor: