Pilkada Kabupaten Banjar, KPU Tetapkan Tiga Paslon

BORNEO online, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar menetapkan tiga pasangan calon kontestan pilkada Kabupaten Banjar 2020, Rabu (23/9) siang.

Ketiga pasang yang kini resmi sebagai calon bupati dan wakil bupati tersebut, yakni, H Saidi Mansyur – Sayid Idrus Al-Habsy, Andin Sofyanoor – M Syarif Busthomi (Guru Oton), dan H Rusli – Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan).

Ketua KPU Banjar Muhaimin mengatakan sebelum menetapkan paslon, pihaknya telah melakukan rapat pleno tertutup.

Dikatakan, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Banjar dilaksanakan melalui beberapa tahapan, seperti di antaranya, verifikasi terhadap semua syarat calon.

‘’Jadi, sebelum kita menetapkan para pasangan calon, kita sudah melakukan verifikasi semua persyaratan, sesuai prosedur yang ditetapkan,’’ tambahnya.

Muhaimin menjelaskan tidak hanya memverifikasi administrasi dan visik berkas syarat calon, namun juga mengklarifikasi dengan instansi terkait.

“Seperti Kepolisian, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, termasuk Lapas juga. Jadi semua telah kita lakukan dan tidak ada permasalahan,” tandas Muhaimin.

Berbeda dengan suasana di KPU Kota Banjarmasin, di KPU Kabupaten Banjar tampak lengang. Hal ini karena agenda penetapan itu tidak dihadiri paslon atau tim pemenangan.

Sebelumnya, H-1 menjelang agenda penetapan paslon di KPU Kota Banjarmasin sempat diwarnai dengan adanya penyampaian surat terbuka dari salah seorang warga yakni Subhan Saputera.

Isi surat terbuka yang bertujuan sebagai warning terhadap KPU Kabupaten Banjar itu terkait adanya dugaan persyaratan bakal calon H Rusli-Guru Fadhlan yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat.

“Menurut saya, setelah mencermati laman website KPU Kabupaten Banjar, masih ada syarat berkas yang belum memenuhi syarat,” ujar Subhan di hadapan Komisioner KPU Banjar, M Zain dan Abdul Karim Omar, di Kantor KPU Banjar.

Kekurangan syarat yang dibacakan Subhan, di antaranya belum adanya surat selesai menjalani pidana dari Lapas. Menurutnya lagi, ada ijazah SLTA sederajat yang tidak punya keterangan lembaga resmi bahwa ijazah memang sederajat SLTA.

“Sebagai masyarakat biasa saya membacakan surat terbuka ini sebagai peringatan sekaligus dukungan moral kepada KPU Banjar untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai aturan berlaku,” ujarnya kepada wartawan usai membaca surat tersebut.

Sementara Komisioner KPU Banjar, M Zain mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan, mengklarifikasi kepada lembaga terkait seperti lapas dan Kemenag.

Saat diklarifikasi ada keterangan dari Lapas bahwa sudah menjalani masa tahanan, dan lembaga lainnya juga sudah kami klarifikasi,” kata Zain.

Zain menambahkan, kekurangan berkas persyaratan sudah diperbaiki oleh paslon pada masa perbaikan.

Editor: