Pembatasan Aktivitas Malam, Tutup Taman Hingga Pembentukan Satgas RT/RW

BORNEO online, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memperketat aktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan selama 14 hari ke depan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, hasil rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas. Diantaranya membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Seluruh aktivitas pada malam hari terutama warung kopi, cafe, rumah makan dan sebagainya, waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Kita akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban,” ujarnya di kediaman dinasnya, Senin (9/11/2020).

Kemudian, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan. Sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan,” imbuhnya.

Edi menambahkan, pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan uji swab di pasar-pasar tradisional. “Kita minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Editor: