KH Said Masrawan MA Kembali Terpilih Jadi Ketua MUI HSU Periode 2020-2025

BORNEO online, Hulu Sungai Utara – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Daerah untuk memilih ketua dan kepengurusan periode 2020-2025.

Ketua MUI Hulu Sungai Utara (HSU) sebelumnya KH Said Masrawan kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai ketua MUI setelah 11 orang formatur yang ditunjuk mewakili pengurus MUI Kecamatan, ormas dan pondok pesantren secara aklamasi memilihnya kembali menduduki posisi ketua.

“Terima kasih atas kepercayaan sehingga saya dipilih kembali memimpin MUI Hulu Sungai Utara untuk periode 2020-2025” ujar Said Masrawan di Amuntai, dilansir dari Antara, Selasa (22/12).

Said mengatakan, periode selanjutnya ia berkeinginan membangun kantor kesekretariatan MUI HSU yang presentatif sehingga memudahkan para ulama berkumpul untuk melakukan musyawarah.

Menurutnya, jika MUI HSU memiliki kantor kesekretariatan yang presentatif tentu menjadi kebanggaan bagi daerah.

Said juga akan mengakomodir berbagai unsur pondok pesantren, majelis ta’lim dan TP PKK dalam kepengurusan MUI HSU kedepan.

Bupati HSU membuka Musda MUI di Mess Negara Dipa berharap MUI terus menjalankan peran dan fungsinya membantu pemerintah daerah terkait berbagai kebijakan pembangunan.

“Para ulama tidak boleh tinggal diam, apalagu bersikap apatis terhadap kondisi dab fenomena yang terjadi di masyarakat,” kata Wahid.

Menurur Wahid, peran para ulama tidak tergantikan dalam menjaga moral bangsa, mencerdaskan umat dan menanamkan nilai-nilai ajaran Islam.

Sehingga Wahid memandang perlu revitalisasi peran dan fungsi ulama ditengah masyarakat yang tengah berubah dari pola kehidupan tradisional ke arah kehidupan moderen.

Terpenting lagi, kata Wahid, program kerja MUI HSU kedepan nanti tidak terlepas dari fungsi MUI ketika pertama kali didirikan yakni, memberikan fatwa dan nasehat, sebagai wadah ukhuwah Islamiyah, sebagai organisasi yang mewakili umat Islam dan menjadi penghubung timbal balik antara ulama dan umaro.

Editor: Ghaf

Editor: