Pemkab Banjar Batasi Aktivitas Masyarakat saat Libur Natal dan Tahun Baru

BORNEO online, MARTAPURA – Hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkab Banjar bersama TNI-Polri sepakat membatasi sebagian aktivitas masyarakat.

Hal ini sesuai maklumat penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, yang dibahas dalam Rakor Penegakan Prokes Perjalanan Orang Libur Natal dan Tahun Baru, di Aston Banua Hotel, Gambut, dikutip dari Apahabar.com,  Rabu (23/12/2020).

Terhitung mulai 24 Desember besok sampai 1 Januari 2021, tempat hiburan umum seperti karaoke, mall, cafe, hotel dan penginapan, serta tempat wisata harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 18.00 WITA.

Sedangkan rumah makan atau restoran harus menghentikan aktivitasnya maksimal pukul 20.00 WITA, dan mengutamakan pelayanan delivery serta tidak diperbolehkan makan di tempat.

Sekda Banjar, Mokhamad Hilman mengatakan menghadapi Nataru ada waktu libur cukup panjang yang dikhawatirkan kemungkinan terjadi kerumunan massa, sehingga bisa berdampak pada melonjaknya kasus Covid-19.

“Maka Pemerintah Kabupaten Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Sekda Banjar.

Kebijakan yang dikeluarkan, kata Sekda, berupa pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat Nataru.

“Masyarakat diminta mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur, dan selalu menerapkan 3M dalam setiap aktivitas, menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta pembatasan kegiatan di area publik,” tandas Sekda Banjar.

Rakor ini dipimpin Sekda Banjar HM Hilman, didampingi Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo

Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Perwakilan Kajari Banjar Gusti, serta dihadiri instansi terkait lainnya.

Editor: Ghaf

Editor: