BORNEO online, Jakarta –
Begitu pun ketika kita makan dan minum, islam telah mengatur bagaimana baiknya seseorang ketika makan dan minum. Misalnya berdoa terlebih dahulu ketika hendak makan dan minum dan lain sebagainya.
Mengenai minum, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ketika kita minum disunnahkan minum dengan tiga kali hembusan nafas dan larangan bernafas di tempat minum.
Dari Anas r.a. di menceritakan, Nabi ﷺ bernafas tiga kali di luar tempat minum. (Muttafaqun Alaih)
Dan masih dari Anas, dia mengatakan, Rasulullah biasanya bernafas tiga kali ketika minum dan beliau berkata, “Yang demikian itu lebih segar dan nyaman.” (HR. Muslim)
Maksudnya, beliau bernafas di antara tegukan di luar tempat minum. Sedangkan bernafas di tempat minum tidak diperbolehkan. Dalil yang menjadi landasan hal itu adalah :
Dari Abu Qatadah r.a. bahwa Nabi ﷺ bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian minum, maka hendaklah dia tidak bernafas di dalam tempat minum.” (Muttafaqun Alaih)
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi ﷺ melarang bernafas dalam tempat minum dan meniupnya. (HR. Ahmad)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Bahwa Nabi ﷺ melarang kita meniup minuman. Seseorang bertaya, “Aku melihat ada bulu pada minuman.” “Buanglah dengan cara menuangnya,” jawab Nabi. Kemudian orang itu berucap kembali, “Aku tidak merasakan kesegaran dengan hanya satu kali nafas.” Nabi pun menjawab, “Jika demikian, jauhkanlah tempat minum dari mulutmu.” (HR. Ahmad)
Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan, para ulama berpegang pada pendapat ini. Dan larangan bernafas di tempat minum dimaksudkan supaya tidak ada sesuatu dari nafas maupun ludahnya yang jatuh ke dalam minuman yang mengakibatkan bau tidak enak pada minuman tersebut.
Selain hal tersebut juga merupakan kebiasaan hewan yang bernafas di tempat minum. Yang terbaik dan lebih etis adalah bernafas setelah tempat minum itu dijauhkan dari mulut.
Sedangkan mengenai tiupan pada minuman terdapat dua pengertian. Jika air minum itu panas, maka hendaklah orang yang hendak meminumnya bersabar hingga dingin.
Dan jika dimaksudkan untuk membuang bulu yang terdapat pada minuman, maka hendaklah membuangnya dengan cara menuangkannya, seperti yang terdapat dalam hadits di atas.
Editor: Ghaf
Islampos
Sumber : Fiqih Wanita/ Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar

Tim redaksi hancau.net, terdiri dari beberapa pemuda yang senang berkreatifitas di dalam ruangan. Khususnya di depan komputer mereka masing-masing. Jika di masa dahulu, mereka dianggap nerd. Berbeda hal nya di masa sekarang. Sekarang, hampir semua orang beraktifitas di depan layar gadget mereka. Mulai dari berbelanja, bermain, hingga bekerja. Semua dapat dilakukan di dalam satu wadah digital.